Kota Makassar

Ramai Desakan Briptu S Diproses Pidana Usai Paksa Tahanan Wanita Seks Oral

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Jumat, 18 Agu 2023 07:00 WIB
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

LBH Makassar hingga Kompolnas menyoroti kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S yang diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Mereka mendesak agar Briptu S tidak hanya diproses pelanggaran kode etik, tetapi juga diproses secara pidana.

Peristiwa ini diketahui terjadi sekitar akhir Juli 2023 di tahanan perempuan lantai dua bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Korban awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S.

"Posisinya korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk," ujar pacar korban inisial HA kepada detikSulsel, Selasa (15/8).


Di dalam sel, pelaku langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun karena ditolak, oknum polisi pun memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.

"Oknum berbisik ke pacarku, 'ayo ke WC'. Pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, 'oral saja'," kata HA.

LBH Desak Briptu S Diproses Pidana

Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin mengatakan jika Briptu S terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka harus diprose pidana. Dia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga Briptu S diproses pidana.

"Kalau misalnya memang terdapat dugaan tindak pidana, kami masih mengupayakan akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar memproses hukum pidananya," ujar Mirayati kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8).

Mirayati menuturkan LBH Apik juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sulsel terkait sanksi etik terhadap Briptu S. Dia menyebut beberapa kasus melibatkan oknum polisi selama ini ditutup.

"Polda Sulsel harus terbuka dalam kasus ini. Karena kan banyak nih, LBH Makassar kan kemarin selalu belajar misalnya kasusnya terkait polisi, dugaannya adalah oknum polisi itu kasusnya ditutup," katanya.

"Ada lagi kasus seperti ini, seharusnya jadi pembelajaran evaluasi internal dari Polda Sulsel sendiri. Harus lebih terbuka tindak pidananya," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork