LBH Makassar kembali menyoroti penanganan kasus oknum anggota Polda Sulsel, Briptu S yang diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral dalam penjara. LBH heran karena Polda Sulsel baru menempatkan Briptu S dalam penempatan khusus (Patsus) hari ini.
"Kita kan melihat bahwa ini kan ada kegagalan proses perlindungan polisi terhadap korban, karena harusnya hal ini tidak ditemukan sekarang. Tidak diproses sekarang, ketika kasusnya menjadi viral begitu," kata Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa kepada detikSulsel, Kamis (7/8/2023).
Azis menilai pihak polisi lamban dalam memproses kasus tersebut. Dia juga menyayangkan pelaku hanya sementara menjalani proses kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita melihat juga ada kelambanan kepolisian dalam hal ini memproses. Apalagi yang jalan sekarang itu kode etiknya yah," sambungnya
Lebih lanjut Azis mendesak agar Briptu S segera diproses secara pidana. Terlebih, korban telah melakukan pelaporan.
"Karena sudah ada pelanggaran, proses yang sebenarnya itu kan kasus pidana kekerasan seksual, yang tidak mau pidananya juga harus jalan," lanjut Azis.
Azis menambahkan korban seharusnya mendapatkan hak-haknya. Korban sepatutnya diberi hak pemulihan dan perlindungan.
"Ketika penegak hukum menemukan adanya tindak pidana maka harusnya bisa jalan begitu prosesnya, dan saat diketahui itu korban juga jalan haknya. Haknya apa? Penanganan, kemudian hak atas pemulihan dan perlindungan kan begitu di UU TPKS," katanya.
Azis turut mencurigai lambannya penanganan tersebut karena kepentingan melindungi institusinya. Menurut dia, kepentingan korban merupakan hal yang utama.
"Kalau pidananya tidak jalan ini pertanyaannya 'kenapa demikian?' Ini kan justru menimbulkan kecurigaan, ini polisi mengedepankan perlindungan terhadap institusinya, dia tidak memperhatikan kondisi korban gitu. Padahal kalau dia korban kekerasan seksual, harusnya pertama yang ditangani korbannya malah kan gitu," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Hari ini kita patsuskan yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Kamis (17/8).
Kombes Zulhan mengatakan Briptu S akan dipatsus selama pihaknya mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita tersebut. Patsus akan terus berlangsung hingga Briptu S menjalani sidang kode etik.
Zulhan juga menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 saksi di kasus ini. Dia memastikan pemberkasan juga terus dilakukan agar Briptu S bisa segera disidang kode etik.
"Harus secepatnya (disidangkan). Harus diprioritaskan," sambungnya.
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)