LBH Makassar hingga Kompolnas menyoroti kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S yang diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Mereka mendesak agar Briptu S tidak hanya diproses pelanggaran kode etik, tetapi juga diproses secara pidana.
Peristiwa ini diketahui terjadi sekitar akhir Juli 2023 di tahanan perempuan lantai dua bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Korban awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S.
"Posisinya korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk," ujar pacar korban inisial HA kepada detikSulsel, Selasa (15/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam sel, pelaku langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun karena ditolak, oknum polisi pun memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.
"Oknum berbisik ke pacarku, 'ayo ke WC'. Pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, 'oral saja'," kata HA.
LBH Desak Briptu S Diproses Pidana
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin mengatakan jika Briptu S terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka harus diprose pidana. Dia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga Briptu S diproses pidana.
"Kalau misalnya memang terdapat dugaan tindak pidana, kami masih mengupayakan akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar memproses hukum pidananya," ujar Mirayati kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8).
Mirayati menuturkan LBH Apik juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sulsel terkait sanksi etik terhadap Briptu S. Dia menyebut beberapa kasus melibatkan oknum polisi selama ini ditutup.
"Polda Sulsel harus terbuka dalam kasus ini. Karena kan banyak nih, LBH Makassar kan kemarin selalu belajar misalnya kasusnya terkait polisi, dugaannya adalah oknum polisi itu kasusnya ditutup," katanya.
"Ada lagi kasus seperti ini, seharusnya jadi pembelajaran evaluasi internal dari Polda Sulsel sendiri. Harus lebih terbuka tindak pidananya," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Kompolnas Minta Briptu S Dipecat Tidak Hormat
Kompolnas juga mendesak agar Briptu S diproses pidana hingga dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompolnas meminta Briptu S dijerat dengan pasal berlapis.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis dan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Kamis (17/8).
Menurut Poengky, aksi seorang anggota Polri diduga mabuk hingga melecehkan tahanan pada saat melaksanakan tugas jaga tahanan sangat kejam. Dia mengatakan Briptu S seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya.
"Tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," cetus Poengky.
Dia juga meminta Polda Sulsel belajar di kasus ini agar lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan tahanan. Dia mendesak Polda Sulsel melakukan perubahan.
"Kami berharap kedepannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Polda Sulsel Janji Proses Pidana Briptu S
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Briptu S. Dia berjanji akan memproses Briptu S secara pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Kita akan proses (secara pidana), apabila hasil pemeriksaan terbukti," ujar Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (17/8).
Dia juga menegaskan pihaknya akan terbuka selama Briptu S diproses. Pihak Polda juga akan transparan ketika Briptu S menjalani proses pidana.
Lebih lanjut dia membantah pihaknya lamban dalam memproses kasus tersebut. Dia mengaku korban baru membuat laporan belum lama ini.
"Laporan baru kemarin," tandasnya.