Dinas PPPA Sulsel Akan Dampingi Tahanan Wanita Korban Seks Oral Briptu S

Kota Makassar

Dinas PPPA Sulsel Akan Dampingi Tahanan Wanita Korban Seks Oral Briptu S

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 17 Agu 2023 14:50 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Makassar -

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendampingi tahanan wanita yang diduga menjadi korban seks oral Briptu S. Dinas PPPA akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait pendampingan terhadap korban.

"Ini kan kami baru tahu kemarin, ya. Ini besok kami rencananya akan koordinasi ke Polda untuk lakukan pendampingan," kata Kepala Bidang PPPA Sulsel Meisy Sari Bunga Papayungan saat berbincang dengan detikSulsel, Kamis (17/8/2023).

Meisy Papayungan mengatakan bahwa langkah yang diambil olehnya senada dengan peraturan hukum yang ada. Baginya, di mata hukum, perempuan memiliki hak yang sama untuk diberikan pendampingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan bagaimana pun ada peraturan Mahkamah Agungnya, ya, perempuan itu tetap punya hak untuk didampingi. Apalagi kasus yang menimpa dia seperti ini," imbuhnya.

Selain memberikan pendampingan, Meisy menyarankan agar korban lebih baik ditempatkan di unit PPA untuk sementara waktu. Sebab, dia mengatakan tidak betul-betul yakin terhadap keamanan korban jika tidak ditempatkan di rumah aman atau unit tahanan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Iya, tentu kita harus tahu dulu kondisinya. Kan kami belum bisa komentar karena belum melihat kondisinya. Tapi memang disarankan sebetulnya seharusnya ada ruangan khusus untuk perempuan," ungkapnya.

"Kalau kami lebih merekomendasi untuk, kalau memang dia di unit lain, bisa dititipkan di unit PPA. Kalau rumah aman di luar kan kita juga enggak bisa menjamin keamanannya. Ini juga baru mau saya koordinasikan dengan teman-teman Unit PPA di Polda," tambahnya.

Ia pun mengaku sangat menyayangkan perilaku Briptu S yang memaksa korban untuk seks oral. Dia menyinggung insiden tercela itu terjadi di tempat hukum ditegakkan.

"Saya menyayangkan sekali, dalam upaya pemerintah mencegah dan memberantas kekerasan seksual ini malah pelaksana yang melakukan. Nggak bener itu. Kan miris sekali dan sangat kita sayangkan insiden itu terjadi di kepolisian, di tahanan lagi," paparnya.

Dia mengatakan bahwa kelakuan tidak bermoral Briptu S itu mencoreng nama baik kepolisan. Padahal, lanjut Meisy Papayungan, bidang dan unit kepolisian lainnya tengah berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik bagi perempuan.

"Jadi, walaupun itu oknum tapi kan mencoreng juga nama baik kepolisian. Padahal sebetulnya kepolisian juga di bidang-bidang yang lain, unit-unit yang lain sudah berusaha keras untuk memberikan pelayanan, perlindungan bagi perempuan dan anak," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Ia pun merekomendasikan agar Briptu S diberi sanksi berat akibat perbuatannya. Selain itu, ini juga akan menjadi pelajaran penting bagi orang lain.

"Tapi ini, menurut saya sih oknum ini (harus) diberikan sanksi keras supaya yang lain juga jangan main-main, seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Sulsel mengamankan Briptu S usai diduga memaksa seorang tahan perempuan untuk melakukan seks oral dalam tahanan. Briptu S disebut melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Juli 2023 dan pertama kali diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26) belum lama ini. Menurut HA, dia awalnya membesuk korban.

"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8/2023).

HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka'," ujar HA menirukan ucapan korban.

Akibat kejadian ini, LBH Makassar pun ikut angkat bicara terkait kasus pelecehan ini. LBH mendesak Polda Sulsel untuk tidak cuma memproses Briptu S secara kode etik, namun juga secara pidana.

"Kalau bisa, tidak hanya berakhir di kode etik yah tapi kalau bisa dibawa ke pengadilan umum juga," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)

Hide Ads