N, teman wanita mahasiswa inisial MTA (20) yang menabrak orang hingga tewas, turut diamankan. N diketahui melakukan aktivitas seksual yang menyebabkan MTA kehilangan fokus hingga menabrak Santoso (45). Sejauh ini, N masih berstatus saksi.
Dilansir detikJogja, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan baru MTA yang dijadikan tersangka, karena dialah yang mengemudi. Penetapan tersangkanya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," kata Ardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MTA dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 dan Pasar 312. MTA disangkakan pasal mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pasal tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan akibat perbuatannya.
Ardi mengungkapkan hubungan antara MTA dan N bukan suami istri, melainkan hanya sebatas teman. Menurut pengakuan MTA, pada saat kejadian N melakukan seks oral.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," jelas Kasat Lantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, Fikri menyatakan N tidak bisa dijerat Undang-Undang yang sama dengan MTA. Karena itu, hingga kini statusnya masih saksi.
"Itu kan masih dalam penyidikan. Dalam UU Lalu Lintas dia (wanita inisial N) menjadi saksi. Bukan nggak bisa dijerat, di UU dia bukan pengemudi," jelas Fikri, Senin (18/11/2024).
Kendati demikian, Fikri menyebut masih ada kemungkinan N ditetapkan tersangka dengan undang-undang atau pasal lain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Itu masih dalam proses," pungkasnya.
(des/des)