Oknum Brimob Aniaya Anak di Tahanan Polsek Sidrap Diproses Kode Etik

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 14 Agu 2023 11:25 WIB
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Sidrap -

Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memproses kode etik terhadap AA, oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang anak bernama Muhammad Muqtadir (16) di tahanan Polsek Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap). Propam Polda Sulsel juga berkoordinasi dengan Propam Polda Sulbar terkait kasus ini.

"Dari Paminal kita laporkan ke pimpinan, kita limpahkan penanganannya kode etik. Nanti kita akan sidang. Karena anggota yang Brimob itu kan dari Polman, jadi tetap kita koordinasi Bid Propam Polda Sulbar," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Sabtu (14/8/2023).

Kombes Zulhan juga memastikan AA akan diproses. Dia membantah pengakuan orang tua yang menyebut kasus ini mandek.


"Enggak ada, enggak ada mandek itu. Kalau yang ditangani Propam itu tetap jalan kok. Untuk orang tuanya kita proses," ujarnya.

Dia memastikan AA juga diproses secara pidana. Penanganan kasusnya dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Polres Sidrap.

"Untuk yang anggota itu dari Krimum dilaporkan terus dilimpahkan ke Polres, tetap berjalan kok," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut mendorong Propam Polda Sulsel mengusut kasus tersebut secara profesional. Poengky turut mendorong agar korban membuat laporan ke Kompolnas.

"Kami berharap Bid Propam Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oknum Brimob secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky Indarti kepada detikSulsel, Minggu (13/8).



Simak Video "Video: Misteri Sosok Pria dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Sidrap"

(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork