Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memproses kode etik terhadap AA, oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang anak bernama Muhammad Muqtadir (16) di tahanan Polsek Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap). Propam Polda Sulsel juga berkoordinasi dengan Propam Polda Sulbar terkait kasus ini.
"Dari Paminal kita laporkan ke pimpinan, kita limpahkan penanganannya kode etik. Nanti kita akan sidang. Karena anggota yang Brimob itu kan dari Polman, jadi tetap kita koordinasi Bid Propam Polda Sulbar," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Sabtu (14/8/2023).
Kombes Zulhan juga memastikan AA akan diproses. Dia membantah pengakuan orang tua yang menyebut kasus ini mandek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada, enggak ada mandek itu. Kalau yang ditangani Propam itu tetap jalan kok. Untuk orang tuanya kita proses," ujarnya.
Dia memastikan AA juga diproses secara pidana. Penanganan kasusnya dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Polres Sidrap.
"Untuk yang anggota itu dari Krimum dilaporkan terus dilimpahkan ke Polres, tetap berjalan kok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut mendorong Propam Polda Sulsel mengusut kasus tersebut secara profesional. Poengky turut mendorong agar korban membuat laporan ke Kompolnas.
"Kami berharap Bid Propam Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oknum Brimob secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky Indarti kepada detikSulsel, Minggu (13/8).
"Kami juga ingin mengetahui, jika benar ada penganiayaan, apakah prosesnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan dan proses sidang etik?" imbuhnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat Muqtadir mengaku dianiaya pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.00 Wita. Dia mengaku dirinya dan empat rekannya awalnya ditahan setelah terlibat kesalahpahaman berujung penganiayaan terhadap seorang anak perwira Polres Sidrap bernama Fuad, yang juga adik ipar dari oknum Brimob AA pada Jumat (5/5) malam.
Menurut Muqtadir, penganiayaan yang ia alami berawal saat pamannya membawakannya makan malam di Polsek Maritengngae. Saat itulah oknum Brimob AA tiba-tiba datang menerobos ruang tahanan yang telanjur dibuka dan mencari Muqtadir dan rekan-rekannya.
Saat pamannya membuka pintu sel untuk membawa makanan, AA itu lantas ikut masuk ke dalam sel.
AA yang tiba di depan besi sel tahanan kemudian mengabsen nama anak yang ada di dalam sel. Saat menyebut nama Muqtadir yang posisinya berada dekat dengan Brimob, dia lantas dipukul sebanyak dua kali.
"Baru mau balik, langsung dipukul," katanya.
Tidak hanya itu, AA juga mengancam anak tersebut sambil mengepalkan tangan. Oknum brimob mengancam hendak membunuh korban.
"Sudahnya itu bilang lagi, nanti kalau keluar dari sini tidak kutanggung itu nyawamu. Karena kalau mau ka bunuh ko itu gampang ji," ucap Muqtadir.
Simak Video "Video: Oknum Dosen Unisan Sidrap Dipolisikan atas Dugaan Pemerkosaan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)