Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar sidang kasus pria bernama Ruslan Subagio alias La Wada (27) membunuh bayinya, Arsakila (2) dan dikuburkan dalam rumah. Terungkap, pelaku sempat membakar kemaluan korban.
Hal tersebut terungkap saat ibu kandung korban, Wa Ode Putri Dayana diperiksa sebagai saksi di Ruangan Cakra, PN Sorong, Rabu (2/8/2023). Jaksa penuntut umum, Eko awalnya bertanya kepada ibu korban soal kondisi anak pertamanya yang bernama Alfin.
"Kan waktu itu sudah tahu dari polisi kalau Arsakilla meninggal. Terus anak pertama itu bagaimana," kata Jaksa
Putri kemudian menuturkan anak pertamanya itu dikembalikan ke dirinya. Hal itu terjadi setelah Arsakilla dikuburkan.
"Jadi setelah pemakaman, Alfin diantar oleh mantan mertua (orang tua dari terdakwa) ke rumah," jawab Putri.
Eko kemudian menanyakan informasi apa yang Putri dapatkan dari anak pertamanya terkait kematian anak Arsakila.
"Apa sempat tanya tanya ke Alfin tentang adeknya. Apa yang ditanyakan, atau Alfin sempat cerita apa tentang Arsakilla," kata Jaksa Eko Nuryanto.
Saat itulah Putri mengatakan terdakwa pernah membakar kemaluan korban. Menurut dia, kekejaman terdakwa disampaikan oleh anak pertama mereka.
"Waktu setelah pemakaman (Arsakila), anak pertama saya diantar kembali ke rumah saya. Saya sempat tanyakan ke anak pertama saya (tentang tinggal dengan bapaknya), katanya kemaluan adiknya dibakar sama bapaknya," ungkap Putri sambil terisak menangis.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Simak Video "Video Gadis di Sorong Dianiaya-Nyaris Diperkosa di Pinggir Jalan"
(hmw/nvl)