Pria berinisial RS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tega menganiaya bayinya yang berusia 2 tahun 7 bulan hingga tewas. Perbuatan sadis itu dilakukan RS lantaran kesal dengan anaknya yang rewel.
"Saat itu anak rewel, kemudian karena kesal, bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak," ungkap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan sadis itu terjadi di KampungWamenagu, DistrikSeget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Awalnya, pelaku bersama anak perempuannya itu tengah berada di rumah.
Usai dipukul dan didorong oleh pelaku, bayi itu kemudian terjatuh ke lantai hingga mengembuskan napas terakhirnya. RS yang tahu anaknya meninggal seketika panik lalu mengubur jasad korban di ruang tamu rumahnya.
"Karena panik sehingga ayah korban memakamkan anaknya tersebut di ruang tamu rumahnya. Di mana ayahnya menggali tanah, lalu dikubur dan ditutup lagi dengan papan kayu," tuturnya.
RS mengira dirinya bisa hidup tenang, namun belakangan mantan istri pelaku terus mempertanyakan kondisi anaknya. Ibu korban ingin bertemu namun RS terus mencari alasan.
"Namun, terduga pelaku mengatakan anak sedang keluar ke rumah tantennya dan sebagainya. Tapi, sang mantan Istri tidak pernah ketemu," ungkap Yohanes.
Mantan istri pelaku yang merasa terus dihalangi bertemu anaknya akhirnya melaporkan RS ke polisi. Dalam proses penyelidikan itu, RS terungkap telah membunuh anaknya hingga diamankan pada Rabu (26/4).
"Pelaku diinterogasi sehingga mengakui bahwa telah melakukan kekerasan kepada anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.
Yohanes mengaku kasus pembunuhan tersebut saat ini masih didalami. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi meski mengklaim penyidik sudah mengantongi bukti petunjuk di TKP.
"Ini masih proses penyidikan dengan melakukan olah TKP untuk mencari saksi karena masih minim saksi, dan di TKP ditemukan ada petunjuk," ujar Yohanes.
Polres Sorong pun melibatkan tim forensik untuk mempersiapkan rencana autopsi. Namun pihaknya akan lebih dulu melakukan pengecekan jasad korban yang diduga dikubur di ruang tamu rumah pelaku.
"Kita akan lebih memastikan lagi bersama dengan dokter forensik untuk menggali makam untuk mengambil jenazah dan dilakukan autopsi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kematian," jelasnya.
Atas perbuatannya, RS terancam dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 ayat C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Hukumannya 15 tahun kurungan penjara," imbuh Yohanes.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ibu Korban Tak Sangka Anaknya Diasuh Eks Suami
Sementara ibu korban, Putri tidak habis pikir dengan perbuatan pelaku yang merupakan mantan suaminya. Awalnya, Putri mengaku tidak menyangka jika anaknya dalam pengawasan RS.
"Saya kurang tahu bagaimana anak saya meninggal. Tahu-tahunya saya dihubungi pihak kepolisian hari Rabu (26/4) siang bahwa anak saya sudah meninggal, kaget juga," kata Putri kepada detikcom, Jumat (28/4)
Putri mengatakan mulanya dia dihubungi mantan mertuanya dengan maksud menjaga anaknya. Dia pun membawa anaknya ke rumah neneknya pada Desember 2022 lalu.
"Jadi, awalnya neneknya (mantan mertua) telepon agar anak saya dibawa ke Seget, akhirnya saya bawa. Kami awalnya tidak tahu kalau ada bapak anak saya, tahu-tahunya anak saya sudah di bapaknya," urai Putri.
Selama ini Putri merawat anaknya hingga usia 2 tahun. Hingga akhirnya dia memperkenankan bayi perempuannya itu dirawat mantan mertuanya yang ternyata diambil alih oleh mantan suaminya.
"Kalau tahu kemarin bapaknya yang ambil, pasti tidak kami serahkan. Karena setahu kami, tinggal sama neneknya. Jadi kami serahkan," sesalnya.