Polisi Update Korban Perahu Rakit di Buteng Jadi 69 Orang, Nakhoda Tersangka

Sulawesi Tenggara

Polisi Update Korban Perahu Rakit di Buteng Jadi 69 Orang, Nakhoda Tersangka

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 28 Jul 2023 17:36 WIB
Polisi menetapkan nakhoda sebagai tersangka kasus perahu tenggelam di Buton Tengah.
Foto: Polisi menetapkan nakhoda sebagai tersangka kasus perahu tenggelam di Buton Tengah. (Nadhir Attamimi/detikSulsel)
Buton Tengah - Polisi memperbarui data korban perahu rakit yang tenggelam di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi 69 penumpang. Nakhoda perahu berinisial S (50) pun ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Awalnya 48 saat kita datang di TKP, ternyata setelah kami turunkan tim penyelidik dan penyidik ini jumlah total seluruhnya 69 orang," kata Dirpolairud Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Natipul saat jumpa pers di Mako, Jumat (28/7/2023).

Faisal merinci dari total 69 penumpang itu 65 orang merupakan warga Desa Lagili dan 3 orang penumpang asal Desa Wambuloli, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah. Sementara untuk total korban tewas tetap berjumlah 15 orang seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"Rinciannya itu 66 warga Desa Lagili dan 3 orangnya dari desa Wambuloli Kecamatan Mawasangka Timur. Akibat kecelakaan itu 15 orang meninggal dunia dan 54 orang selamat," bebernya.

Faisal menegaskan perahu rakit tenggelam karena kelebihan muatan dan tidak memenuhi standar keselamatan penumpang. Perahu rakit tersebut tidak layak untuk mengangkut sebanyak 69 orang.

"Penumpang 48 orang saja enggak layak apalagi sampai 69 orang," papar Faisal.

"Standarisasi kelayakan tidak ada seperti alat keselamatan di atas perahu yang paling simpel itu seperti pelampung atau live jacket," tambahnya.

Polisi pun menyatakan nakhoda perahu rakit bertanggung jawab atas insiden tersebut. Motoris inisial S pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Motoris inisial S ditetapkan tersangka. Jadi untuk tersangka ini satu orang karena motoris (nahkoda) ini juga pemilik perahu rakit tersebut," sebut Faisal.

Faisal melanjutkan tersangka tidak ditemani anak buah kapal (ABK) saat mengangkut penumpang. Tersangka S bekerja seorang diri.

"Tidak ada seperti ABK dan awak kru yang membantunya dan dia bekerja sendirian," ujarnya.

Faisal mengatakan pertimbangan penyidik menetapkan S sebagai tersangka karena diduga lalai. Nakhoda dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Tindak pidana yang kami jerat ini tentang pelayaran atau dengan kesalahan dan kealpaan S yang menyebabkan orang lainnya meninggal dunia mati," jelas Faisal.

Sebelumnya diberitakan, perahu yang dikemudikan S ternyata perahu rakitan yang menggunakan mesin ketinting. Modelnya dimodifikasi dari 2 perahu kecil yang dijadikan satu dengan ukuran panjang 8,35 meter dan lebar 2,30 meter.

"Dari hasil pengukuran perahu rakit memiliki panjang 8,35 meter dan lebar 2,30 meter," jelasnya.


(sar/asm)

Hide Ads