"Awalnya 48 saat kita datang di TKP, ternyata setelah kami turunkan tim penyelidik dan penyidik ini jumlah total seluruhnya 69 orang," kata Dirpolairud Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Natipul saat jumpa pers di Mako, Jumat (28/7/2023).
Faisal merinci dari total 69 penumpang itu 65 orang merupakan warga Desa Lagili dan 3 orang penumpang asal Desa Wambuloli, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah. Sementara untuk total korban tewas tetap berjumlah 15 orang seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Rinciannya itu 66 warga Desa Lagili dan 3 orangnya dari desa Wambuloli Kecamatan Mawasangka Timur. Akibat kecelakaan itu 15 orang meninggal dunia dan 54 orang selamat," bebernya.
Faisal menegaskan perahu rakit tenggelam karena kelebihan muatan dan tidak memenuhi standar keselamatan penumpang. Perahu rakit tersebut tidak layak untuk mengangkut sebanyak 69 orang.
"Penumpang 48 orang saja enggak layak apalagi sampai 69 orang," papar Faisal.
"Standarisasi kelayakan tidak ada seperti alat keselamatan di atas perahu yang paling simpel itu seperti pelampung atau live jacket," tambahnya.
Polisi pun menyatakan nakhoda perahu rakit bertanggung jawab atas insiden tersebut. Motoris inisial S pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Motoris inisial S ditetapkan tersangka. Jadi untuk tersangka ini satu orang karena motoris (nahkoda) ini juga pemilik perahu rakit tersebut," sebut Faisal.
Faisal melanjutkan tersangka tidak ditemani anak buah kapal (ABK) saat mengangkut penumpang. Tersangka S bekerja seorang diri.
"Tidak ada seperti ABK dan awak kru yang membantunya dan dia bekerja sendirian," ujarnya.
Faisal mengatakan pertimbangan penyidik menetapkan S sebagai tersangka karena diduga lalai. Nakhoda dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tindak pidana yang kami jerat ini tentang pelayaran atau dengan kesalahan dan kealpaan S yang menyebabkan orang lainnya meninggal dunia mati," jelas Faisal.
Sebelumnya diberitakan, perahu yang dikemudikan S ternyata perahu rakitan yang menggunakan mesin ketinting. Modelnya dimodifikasi dari 2 perahu kecil yang dijadikan satu dengan ukuran panjang 8,35 meter dan lebar 2,30 meter.
"Dari hasil pengukuran perahu rakit memiliki panjang 8,35 meter dan lebar 2,30 meter," jelasnya.
(sar/asm)