Nakhoda Speedboat yang Tenggelam Tewaskan 8 Orang di Maluku Jadi Tersangka

Nakhoda Speedboat yang Tenggelam Tewaskan 8 Orang di Maluku Jadi Tersangka

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 25 Feb 2025 11:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Seram Bagian Barat -

Kasus tenggelamnya speedboat Dua Nona yang menewaskan 8 orang di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memasuki babak baru. Nakhoda speedboat maut berinisial IK alias Ikbal ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menetapkan pemilik speedboat Dua Nona yang juga nakhoda sebagai tersangka," kata Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada detikcom, Selasa (25/2/2025).

Andreas menyebut penetapan tersangka itu usai pihaknya memeriksa 23 saksi. Kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"23 saksi yang diperiksa itu, terdiri dari 1 saksi pelapor, 3 saksi yang mengevakuasi para penumpang, 7 saksi penumpang selamat, 7 saksi penumpang yang duduk pada dek, 1 saksi ABK dan 4 saksi dari dinas terkait. Yakni, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Tengah, Dishub Seram Bagian Barat, Kantor UPP Kelas II Tulehu, dan Kantor UPP Hatu Piru," bebernya.

"Maka selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan IK sebagai tersangka pada 20 Februari 2024," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Andreas menjelaskan tersangka selaku nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut. Dokumen itu di antaranya, sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, sertifikat keterampilan nakhoda dan speedboat tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang.

"Speedboat Dua Nona tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang pada Dishub Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK selaku nakhoda tidak dapat mengendalikan laju speedboat," bebernya.

Andreas menuturkan tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat. Dia pun dijerat dengan Undang-Undang tentang Pelayaran.

"Tersangka dijerat dengan pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat 3 Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Untuk diketahui, speedboat yang membawa 28 penumpang itu tenggelam di Perairan Manipa, tepatnya Dusun Samala, Desa Lahutubu, Kecamatan Manipa, Jumat (3/1). Insiden itu mengakibatkan 8 orang tewas dan 20 lainnya selamat.

"Telah tenggelam speedboat yang mengakibatkan 8 penumpang meninggal dunia," ujar Kapolsek Manipa Ipda Edwin Ricardo Mangare dalam keterangannya, Jumat (3/1).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads