Konstruksi Kasus Suap Proyek Basarnas, Kabasarnas Diduga Minta Fee 10 Persen

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 12:34 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

KPK mengungkap kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi berawal saat Basarnas membuka tender untuk 3 proyek di tahun 2023. Marsekal Henri sendiri diduga meminta fee proyek sebesar 10 persen kepada vendor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 3 proyek itu ialah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Dua proyek lainnya pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex menyebut Marsekal Henri dan orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), awalnya diduga ditemui tiga orang. Mereka ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati bernama Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama bernama Roni Aidil, agar tender proyek itu dimenangkan oleh perusahaan mereka.


"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan pemenang tender proyek Basarnas ini diduga telah dikondisikan. Alex menyebut Kabasarnas Henri Alfiandi memberikan perintah langsung terkait pengondisian itu.

"Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri," kata dia.

Alex menyatakan penyerahan suap ini juga diduga menggunakan istilah 'dana komando'. Pemberian itu melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA ataupun melalui ABC," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Kabasarnas Tegaskan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Tak Berhenti"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork