Konstruksi Kasus Suap Proyek Basarnas, Kabasarnas Diduga Minta Fee 10 Persen

Konstruksi Kasus Suap Proyek Basarnas, Kabasarnas Diduga Minta Fee 10 Persen

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 12:34 WIB
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

KPK mengungkap kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi berawal saat Basarnas membuka tender untuk 3 proyek di tahun 2023. Marsekal Henri sendiri diduga meminta fee proyek sebesar 10 persen kepada vendor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 3 proyek itu ialah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Dua proyek lainnya pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex menyebut Marsekal Henri dan orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), awalnya diduga ditemui tiga orang. Mereka ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati bernama Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama bernama Roni Aidil, agar tender proyek itu dimenangkan oleh perusahaan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan pemenang tender proyek Basarnas ini diduga telah dikondisikan. Alex menyebut Kabasarnas Henri Alfiandi memberikan perintah langsung terkait pengondisian itu.

ADVERTISEMENT

"Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri," kata dia.

Alex menyatakan penyerahan suap ini juga diduga menggunakan istilah 'dana komando'. Pemberian itu melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA ataupun melalui ABC," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pemberian Suap Secara Tunai dan Nontunai

Menurut Alex, pemberian suap itu dilakukan secara tunai dan nontunai. KPK kemudian melakukan tangkap tangan saat penyerahan di Cilangkap.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," tutur dia.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata dia.

KPK menduga Henri Alfiandi mendapatkan nilai suap sebanyak Rp 88,3 miliar. Uang itu diduga didapatkan dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kabasarnas Tegaskan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Tak Berhenti"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads