KPK Ungkap Perwakilan Kabasarnas Terima Suap di Parkiran Bank di Mabes TNI

KPK Ungkap Perwakilan Kabasarnas Terima Suap di Parkiran Bank di Mabes TNI

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Jul 2023 11:08 WIB
Jumpa pers KPK soal dugaan suap di Basarnas
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. KPK mengungkap perwakilan Henri Alfiandi yang juga Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), diduga menerima duit suap di parkiran bank yang berada di kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihak pemberi suap ialah Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK). Uang suap itu diserahkan ke Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Marsekal Henri.

"Selasa 25 Juli 2023 Tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan dari informasi itu tim KPK lalu menangkap tiga orang dari operasi tangkap tangan masing-masing bernama Marliya (MR), Erna (ER) selaku SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati dan Herry W (HW) selaku sopir dari Marilya. Sedangkan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditangkap di sebuah restoran soto.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna Bekasi," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang tunai dari bagasi mobil Letkol Afri sebesar Rp 999,7 juta. Uang dan para pihak yang terjaring OTT itu lalu dibawa ke KPK.

Kendati tersangka di KPK, penahanan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.




(hmw/asm)

Hide Ads