Rochmad Bagus Apryatna alias Roy menggadaikan mobil Xpander milik mahasiswi Ubaya Angeline Nathania usai menghabisi nyawanya. Dia gadaikan mobil itu Rp 25 juta ke penadah demi membiayai usaha coffee shop di Pacitan. Tapi dia dikadalin, Roy hanya menerima sebagian uang gadai itu.
Guru musik Angeline saat SMA itu ditipu oleh sang penadah bernama Mardi. Roy baru ditransfer uang senilai Rp 8 juta saja. Sedangkan sisanya diduga digelapkan oleh Mardi yang merupakan warga Pasuruan.
Kini polisi telah menangkap Mardi. Dia menjadi salah satu dari 2 tersangka baru yang berperan sebagai penadah dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya bermotif merampas mobil korban itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardi sendiri ternyata hanyalah perantara. Setelah menyepakati gadai mobil Mitsubishi Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY milik mendiang Angeline dengan Roy, dia menjual mobil itu kepada penadah lain bernama Sugiono.
"Dua tersangka baru itu inisial M dan S. Yang inisial M ini menerima hasil kejahatan kendaraan Xpander, terus dijual kepada saudara S," ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian kepada detikJatim, Senin (12/6/2023).
Cendy menjelaskan bahwa Mardi menjual mobil Xpander milik Angeline seharga Rp 25 juta kepada Sugiono. Uang senilai Rp 25 juta itu juga ditransfer oleh Sugiono ke rekening Mardi.
Namun, Mardi tidak mentransfer seluruh uang itu kepada Roy. Dia hanya mentransfer uang Rp 8 juta kepada Roy yang sedang lari dari kejaran polisi usai membunuh Angeline ke sejumlah tempat, hingga akhirnya Roy ditangkap di kawasan Pujon, Malang.
"Jadi saudara S ini sudah mentransfer Rp 25 juta kepada saudara M. Nah, saudara M ini menyerahkan dana dengan cara ditransfer senilai Rp 8 juta kepada Roy. Sehingga 17 juta itu adalah keuntungan bagi si M," ujar Cendy.
"Sehingga patut diduga dia juga melakukan kejahatan pertolongan jahat. Seharusnya M ini sudah tahu kendaraan itu bukan milik Roy, karena jelas STNK bukan atas nama Roy," imbuhnya.
Atas dugaan itulah polisi akan menjerat Mardi dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah. Demikian halnya kepada Sugiono yang juga sudah ditangkap.
Baik Mardi maupun Sugiono, kata Cendy, dianggap menunjukkan gelagat mens rea atau niat jahat. Saat menerima mobil Xpander milik Angeline itu, keduanya dengan sengaja menyamarkan dengan mengganti pelat nomor mobil tersebut.
"Saudara M ini saat menerima mobil dari Roy mengganti pelat nomor kendaraan itu menjadi E. Padahal pelat aslinya L. Saat diterima oleh saudara S, dia juga mengganti pelat nomor menjadi W. Kalau dicek, sama-sama Xpander, tapi nomor rangka dan nomor mesinnya beda. Dari situ ada mens rea (niat) melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Angeline dibunuh oleh Roy. Mahasiswi Ubaya itu sempat dilaporkan hilang oleh kedua orang tuanya setelah berpamitan kuliah sejak Rabu 3 Mei 2023. Polisi mendapati bahwa orang terakhir yang bersama Angeline adalah Roy. Setelah membunuh Angeline, Roy menggadaikan mobil Xpander milik korban.
Jenazah Angeline baru ditemukan sebulan setelah dilaporkan hilang, tepatnya pada Rabu (7/6). Jasadnya ditemukan berada di dalam koper yang dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto.
(dpe/dte)