Fakta-fakta Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Berita Nasional

Fakta-fakta Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Tim detikFinance - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 05:30 WIB
Jusuf Hamka
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau kerap disapa Babah Alun terang-terangan mengungkap pemerintah belum melunasi utang Rp 800 ke perusahaan miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Utang ini berkaitan dengan deposito yang hangus saat krisis keuangan pada 1998 silam.

Dirangkum dari detikFinance, Kamis (8/6/2023), berikut fakta-fakta Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 800 miliar:

1. Duduk Perkara Utang Rp 800 M

Polemik utang itu diketahui berawal dari krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebangkrutan menyebabkan diberikannya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Prinsipnya pada saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Kendati demikian, perusahaan CMNP milik Jusuf Hamka yang juga memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) justru tak menerima pembayaran. Pasalnya CMNP dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," ujar Jusuf Hamka seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (7/6).

Namun Jusuf Hamka tak tinggal diam dengan menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu. CMNP lalu menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa utang pemerintah membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015 silam. Pemerintah pun diwajibkan melunasinya.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

2. Jusuf Hamka Sempat Beri Diskon

Jusuf Hamka yang memenangkan gugatan lantas dipanggil oleh Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum yang saat itu diduduki oleh Indra Surya. Kemenkeu akhirnya meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayarnya.

Pengusaha jalan tol itu mengaku dirinya saat itu menyetujui memberikan diskon sehingga pemerintah hanya perlu melunasi Rp 170 miliar. Saat itu pemerintah disebut berjanji akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu.

"Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf.

3. Dijanji 2 Minggu, Sampai 8 Tahun Belum Dibayar

Jusuf Hamka mengatakan pihaknya yang semula dijanji 2 pekan menerima pelunasan utang justru masih terus menunggu hingga kini alias sudah 8 tahun lamanya. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Dia juga sempat bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun Jusuf Hamka tetap harus menerima kenyataan diberikan janji.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.

"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.

Simak juga Video 'Jusuf Hamka: Bank Syariah Lebih Kejam, Saya Mau Diperas Rp 20 M':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

4. Jusuf Hamka Merasa Tak Diberi Kejelasan

Jusuf Hamka mengaku sudah menyurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Hanya saja, dia dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan alasan harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tuturnya.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.

Dia mengaku tak akan menuntut lagi pemerintah karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu. Jusuf juga menekankan sudah ada surat ada perjanjian oleh Kementerian Keuangan sejak 2015 lalu itu.

"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntut apa lagi, masa mau nuntut ke tuhan?" ungkapnya.

5. Respons Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sendiri memberi respons atas keluhan Jusuf Hamka. Namun dia mengaku pihaknya masih mengecek informasi yang disampaikan Jusuf Hamka sehingga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kami lagi cek ya," kata Prastowo kepada detikcom, Rabu (7/6).

detikcom juga mencoba mengkonfirmasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Kepala Sub Direktorat Humas Bernadette Yuliasari Mulyatno mengatakan bahwa masalah itu merupakan ranah dari Biro Advokadi Setjen Kemenkeu.

"Kami koordinasikan dulu dengan Biro Advokasi Kemenkeu," tuturnya saat dihubungi.


Hide Ads