Fakta-fakta Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Berita Nasional

Fakta-fakta Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Tim detikFinance - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 05:30 WIB
Jusuf Hamka
Foto: Luthfy Syahban

4. Jusuf Hamka Merasa Tak Diberi Kejelasan

Jusuf Hamka mengaku sudah menyurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Hanya saja, dia dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan alasan harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.

Dia mengaku tak akan menuntut lagi pemerintah karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu. Jusuf juga menekankan sudah ada surat ada perjanjian oleh Kementerian Keuangan sejak 2015 lalu itu.

ADVERTISEMENT

"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntut apa lagi, masa mau nuntut ke tuhan?" ungkapnya.

5. Respons Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sendiri memberi respons atas keluhan Jusuf Hamka. Namun dia mengaku pihaknya masih mengecek informasi yang disampaikan Jusuf Hamka sehingga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kami lagi cek ya," kata Prastowo kepada detikcom, Rabu (7/6).

detikcom juga mencoba mengkonfirmasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Kepala Sub Direktorat Humas Bernadette Yuliasari Mulyatno mengatakan bahwa masalah itu merupakan ranah dari Biro Advokadi Setjen Kemenkeu.

"Kami koordinasikan dulu dengan Biro Advokasi Kemenkeu," tuturnya saat dihubungi.


(hmw/sar)

Hide Ads