Sosok pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyita perhatian usai menagih utang ke Pemerintah senilai Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Terungkap utang tersebut sudah ada sejak 1998.
Jusuf Hamka mengatakan polemik utang itu berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan.
Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CMNP milik Jusuf Hamka memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," ujar Jusuf Hamka seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (7/6/2023).
Belakangan Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan ke perusahaan miliknya itu. CMNP kemudian menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa utang pemerintah membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015 silam. Pemerintah pun diwajibkan melunasinya.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka mengaku dirinya saat itu langsung dipanggil oleh Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum yang saat itu diduduki oleh Indra Surya. Kemenkeu akhirnya meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayarnya.
Jusuf Hamka mengaku dirinya menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp 170 miliar. Saat itu pemerintah disebut berjanji akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu.
"Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf.
Menurut Jusuf Hamka, pihaknya sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan dlam 8 tahun terakhir, bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.
"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.
Jusuf Hamka bahkan juga sudah menyurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.
"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tuturnya.
"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.
Dia mengaku tak akan menuntut pemerintah karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu. Bahkan Jusuf juga menekankan sudah ada surat ada perjanjian oleh Kementerian Keuangan sejak 2015 lalu itu.
"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntut apa lagi, masa mau nuntut ke tuhan?" ungkapnya.
Ia juga mengaku siap jika nantinya harus memberikan penjelasan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Jusuf menegaskan bahwa bukti yang dia miliki lengkap.
"Kalau memang pak Mahfud minta penjelasan, saya siap datang ke pak Mahfud untuk memberikan penjelasan, banyak dokumennya, semua saya punya detail dan sudah ada perdamaian ada minta kesempatan berarti kan Kementerian Keuangan kan mengakui. Tetapi katanya dibayar 2 minggu, ini sudah 8 tahun nggak dibayar," tutup Jusuf Hamka.
(hmw/ata)