Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku sempat memberi diskon terhadap pemerintah menjadi Rp 170 miliar soal utang yang nilainya kini bengkak menjadi Rp 800 miliar. Dia mengaku pemerintah sempat berjanji akan melunasi dalam dua minggu namun belum dibayar setelah 8 tahun berlalu.
Jusuf Hamka mengatakan perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) awalnya memenangkan gugatan di pengadilan pada 2012 lalu. Pemerintah saat itu diwajibkan membayarkan utang Rp 400 miliar ke CMNP yang berawal dari krisis keuangan tahun 1997-1998.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujar Jusuf Hamka seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf Hamka yang memenangkan gugatan itu akhirnya dipanggil oleh Kementerian Keuangan yakni oleh Bagian Hukum yang saat itu diduduki oleh Indra Surya. Menurut Jusuf Hamka, Kemenkeu meminta diskon saat itu.
"Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar," kata Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka menyetujui kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp 170 miliar saja. Namun dia menyebut pemerintah saat itu tidak juga melakukan pembayaran.
"Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ungkap Jusuf.
Dia mengatakan pihaknya sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan dalam 8 tahun terakhir. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Selain itu, Jusuf Hamka bahkan juga menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Hanya saja, Jusuf Hamka belum mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan sebelumnya.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.
"Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berarti kan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri," lanjutnya.
Terakhir, dia juga sudah menyurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Hanya saja Jusuf Hamka dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.
"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin. Negara tidak boleh mentang-mentang kuasa, kan nggak boleh. Kita harus duduk sama rendah sama tinggi, swasta juga peran serta untuk pembangunan bukan hanya negara," tuturnya.
"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," tambahnya.
Kendati demikian, Jusuf Hamka menegaskan pihaknya tak perlu lagi menuntut kembali soal utang tersebut karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya yang menang akan penggantian depositonya itu.
"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntut apa lagi, masa mau nuntut ke tuhan?"ungkapnya.
(hmw/ata)