Cemburu Buta Pria di Berau Bacok Suami Siri Mantan Istri Usai Dijanji Rujuk

Kalimantan Timur

Cemburu Buta Pria di Berau Bacok Suami Siri Mantan Istri Usai Dijanji Rujuk

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 05 Jun 2023 09:31 WIB
Pria AW (39), ditangkap polisi lantaran membacok suami siri dari mantan istrinya  di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Foto: Pria AW (39), ditangkap polisi lantaran membacok suami siri dari mantan istrinya di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). (Dok. Istimewa)
Berau -

Pria berinisial AW (39) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membacok suami siri mantan istrinya, MS (52). Pelaku cemburu karena memergoki korban dan mantan istrinya bergandengan tangan padahal mantan istrinya berjanji akan rujuk dengannya.

"Jadi pelaku ini cemburu melihat korban masih bersama mantan istri pelaku," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).

Pembacokan itu terjadi di dekat rumah korban di Jalan Mawar, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (31/5) sekitar pukul 06.45 Wita. Sebelum kejadian, pelaku dan mantan istrinya sepakat untuk rujuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang mantan istrinya ini nikah siri dengan korban, tapi si istrinya ini ada janji mau kembali lagi sama pelaku. Namun malah kedapatan bergandengan tangan dengan korban," terang Suradi.

Suradi mengatakan pelaku tiba-tiba saja menghampiri korban yang hendak berangkat kerja dan mengantar anaknya. Saat itu, pelaku langsung menebas korban menggunakan parang di bagian punggung.

ADVERTISEMENT

"Pelaku datang dan langsung menimpas bagian punggung korban yang menyebabkan luka di punggung korban bagian kanan," terangnya.

Setelah melakukan penganiayaan, parang AW terjatuh dan langsung diambil oleh korban. Pelaku lalu kabur, sementara korban dibantu warga mendatangi Polres Berau untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Parang milik pelaku jatuh dan kemudian pelaku lari, korban mengamankan parang pelaku dan diantar oleh tetangganya ke Polres Berau," ungkapnya.

Polisi yang mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran dan meringkus AW di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Kuyang, Kelurahan Teluk Bayur beberapa jam setelah kejadian.

"Saat diamankan pelaku tidak melawan, dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Suradi.

Kepada polisi, AW mengaku sakit hati kepada korban dan mantan istrinya. Pasalnya pelaku sudah habis-habisan mengeluarkan uang untuk kebutuhan mantan istrinya tersebut.

"Pelaku membayarkan cicilan mobil, dan membiayai kebutuhan sehari-hari mantan istrinya. Mantan istrinya ini mengaku sudah menalak 3 korban, jadi pelaku berharap mantan istrinya kembali sama dia," bebernya.

AW dan barang bukti telah amankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut pelaku ditetapkan tersangka penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ancamannya paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads