Pria berinisial AW (39) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran membacok suami siri dari mantan istrinya yang berinisial
MS (52). Pelaku cemburu mantan istrinya masih dekat dengan suami sirinya padahal sebelumnya sudah dijanji rujuk.
"Jadi pelaku ini cemburu melihat korban masih bersama mantan istri pelaku. Memang mantan istrinya ini nikah siri dengan korban, tapi si istrinya ini ada janji mau kembali lagi sama pelaku. Namun malah kedapatan bergandengan tangan dengan korban," jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Peristiwa pembacokan terjadi di dekat kediaman korban di Jalan Mawar, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (31/5) pukul 06.45 Wita. Saat kejadian, korban berniat berangkat kerja sekaligus mengantar anaknya ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru saja naik motor, tiba-tiba AW datang dari belakang dengan membawa parang langsung membacok punggung korban.
"Pelaku datang dan langsung menimpas bagian punggung korban yang menyebabkan luka di punggung korban bagian kanan," terangnya.
Suradi menjelaskan setelah menebas punggung korban, parang yang digunakan AW terjatuh dan berhasil direbut oleh korban. Seketika pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang saat itu sedang bersama anaknya.
"Parang milik pelaku jatuh dan kemudian pelaku lari, korban mengamankan parang pelaku dan diantar oleh tetangganya ke Polres Berau," ungkapnya.
Polisi yang mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran dan meringkus AW di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Kuyang, Kelurahan Teluk Bayur beberapa jam setelah kejadian.
"Saat diamankan pelaku tidak melawan, dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Suradi.
Kepada polisi, AW mengaku sakit hati kepada korban dan mantan istrinya. Pasalnya pelaku sudah habis-habisan mengeluarkan uang untuk kebutuhan mantan istrinya tersebut.
"Pelaku membayarkan cicilan mobil, dan membiayai kebutuhan sehari-hari mantan istrinya. Mantan istrinya ini mengaku sudah menalak 3 korban, jadi pelaku berharap mantan istrinya kembali sama dia," bebernya.
Saat ini AW dan barang bukti telah amankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut pelaku ditetapkan tersangka penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ancamannya paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/hmw)