Akal Bulus Napi Sebar Meme Ida Dayak Pakai Minyak Babi Demi Kabur dari Rutan

Kalimantan Barat

Akal Bulus Napi Sebar Meme Ida Dayak Pakai Minyak Babi Demi Kabur dari Rutan

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 04 Jun 2023 07:35 WIB
Siapa Ida Dayak mendadak jadi pertanyaan netizen. Ida Dayak disebut netizen bisa mengobati penyakit mulai tulang bengkok hingga stroke.
Foto: Dok. Ida Dayak
Sambas -

Narapidana berinisial KA di Kalimantan Barat (Kalbar) mencoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sambas dengan menyebar meme pengobatan tradisional Ida Dayak memakai minyak babi. KA juga menyertakan gambar pendakwah terkenal di Sambas yakni Ustaz Hatoli dalam meme tersebut.

Kabid Humas Polda Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan KA mengunggah meme tersebut di media sosial Facebook pada Selasa (23/4) lalu. Kasus tersebut terungkap setelah Ustaz Hatoli menyadari meme tersebut dan melapor ke Polres Samba pada Kamis (25/4).

Raden menjelaskan dalam meme tersebut, Ustaz Hatoli seolah-oleh menegaskan pengobatan Ida Dayak haram karena menggunakan minyak babi. KA pun berharap meme yang dibuatkan dapat membuat wilayah Sambas kacau sehingga dia bisa kabur dari rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan dengan maksud kabur dari penjara," ujar Raden kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).

Raden menuturkan KA sempat melakukan berbagai upaya agar bisa lolos saat postingan tersemu menjadi ramai. Mulai dari menghapus permanen akunnya hingga membuang sim card ke toilet.

ADVERTISEMENT

"KA menghapus permanen akun @markusreho serta membuang sim card-nya ke toilet," paparnya.

KA juga sempat meminta kepada temannya untuk mengakui jika postingan tersebut merupakan perbuatannya dengan iming-iming imbalan uang senilai Rp 15 juta. Namun upaya tersebut gagal lantaran temannya tak menyetujui hal tersebut.

"Selain itu ia menghubungi temannya dan mengimingi uang sebesar Rp 15 juta, supaya mengakui jika itu perbuatan temannya tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut," ungkapnya.

Raden mengungkap bahwa KA merupakan napi dengan beragam kasus mulai dari narkoba, pencabulan hingga data ITE. Dengan beragam kasus tersebut, KA dihukum 18 tahun penjara.

"KA merupakan napi dengan kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Terutama teman KA yang sempat diminta mengaku sebagai orang yang memosting meme tersebut.

Atas perbuatannya, KA diperiksa di Mapolda Kalbar dengan ancaman Pasal UU ITE.




(afs/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads