Sulawesi Tengah

Perjalanan Kasus Oknum Brimob Terlibat Persetubuhan Gadis hingga Tersangka

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 04 Jun 2023 09:05 WIB
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS merupakan tersangka ke-11 dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Kasus ini berawal saat penyidik Polres Parimo menetapkan 10 warga sipil sebagai tersangka di kasus persetubuhan tersebut pada Jumat (26/5) lalu. Ipda NPS menjadi satu-satunya terduga pelaku yang belum ditetapkan tersangka pada saat itu.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat itu menyebut Ipda NPS belum menjadi tersangka karena pihaknya masih kekurangan bukti. Pasalnya, dugaan keterlibatan Ipda NPS hanya sebatas pengakuan korban seorang saja.


"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," ujar Yudy kepada detikcom, Jumat (26/5).

Yudy mengatakan pihaknya masih akan mencari keterangan tambahan yang dapat menguatkan pengakuan korban bahwa salah satu terduga pelaku pemerkosaan adalah oknum Brimob tersebut.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut," katanya.

DP3A Sulteng Dorong Penyidik Gunakan UU TPKS

Status Ipda NPS yang belum jadi tersangka saat itu turut menjadi perhatian pihak DP3A Sulteng. Penyidik lantas diminta menetapkan status hukum Ipda NPS dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pakai aja TPKS, mau tidak melakukan itu, itukan pertanyaannya," ujar pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma kepada detikcom, Minggu (28/5).

Menurutnya penerapan UU TPKS memudahkan dari sisi alat bukti. Namun pihaknya tidak tahu pasti kenapa penyidik tidak menggunakan regulasi itu dalam menangani kasus pemerkosaan ini.

"Nah TPKS inikan dia lebih memudahkan pada alat bukti. Untuk kasus anak ini, alat buktinya sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan (NPS jadi tersangka)," tegas Salma.

Komnas Perempuan Ikut Menyoroti

Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus persetubuhan tersebut dan meminta polisi segera menetapkan status oknum Brimob sebagai tersangka.

"Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu (27/5).

Menurutnya, kasus ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang sang anak. Dia pun mengaku prihatin kasus kekerasan seksual ini terjadi.

"Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork