Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS merupakan tersangka ke-11 di kasus tersebut.
"Untuk oknum anggota (Ipda NPS) yang kemarin saya sebut malam ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Irjen Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada hari ini. Menurut dia, tim penyidik sudah melengkapi kekurangan alat bukti keterlibatan Ipda NPS di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat buktinya sudah kita dapatkan," ungkap Irjen Agus.
Salah satu tambahan alat bukti berupa keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda NPS. Dengan demikian, Ipda NPS tak dapat lagi mengelak seperti yang dia lakukan sebelumnya.
"Ada saksi yang melihat. Kalau kemarin kan belum ada ini saksi-saksi," ungkapnya.
Kini Ipda NPS sudah diamankan ke Mapolda Sulteng usai penetapan tersangka dilakukan. Ipda NPS langsung ditahan.
Irjen Agus sebelumnya menyampaikan bahwa selain oknum Brimob, para pelaku ada juga yang berprofesi sebagai guru hingga kepala desa (kades). Para pelaku melakukan aksi bejatnya tidak secara bersama-sama yang terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.
"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini. Kita sudah menetapkan tersangka terdiri atas 10 pelaku," ungkap Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5).
Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:
HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
AR alias R berusia 26 tahun, petani;
MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
K alias DD, 32 tahun, petani;
AW yang sampai saat ini masih buron;
AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
AK yang sampai saat ini masih buron
NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
6 TKP Berbeda
Agus Nugroho tidak merinci detail waktu persetubuhan masing-masing pelaku. Namun ia mengatakan korban disetubuhi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Sebagaimana sudah saya sampaikan di muka tadi, waktu berbeda, ada 6 TKP," jelasnya.
Adapun enam TKP persetubuhan itu:
Di rumah tersangka RK;
Di Sekretariat di Desa, sekretariat adat tempat korban bekerja;
Di penginapan C di Desa Sausu;
Di penginapan LH dan S di Desa Sausu;
Di pinggir sungai Desa Sausu;
Di rumah pondok kebun di Desa Sausu.
(hmw/nvl)