Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, mengungkap kabar terbaru empat pelaku tawuran yang sempat dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polrestabes Semarang. Empat pelaku itu sudah ditetapkan tersangka dan dikembalikan ke orang tuanya.
Diketahui, sebelumnya Polrestabes Semarang sempat menghadirkan empat tersangka dan empat saksi tawuran yang berujung siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), tewas ditembak polisi.
"Yang bersangkutan (empat orang) status tersangka dan sudah ditangguhkan penahanannya untuk dikembalikan ke ortunya," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat tersangka yang sempat dihadirkan dalam jumpa pers itu berkaitan dengan kasus penembakan oleh tersangka Aipda Robig. Karena mereka disebut hendak melakukan tawuran bersama Gamma, tetapi nasib nahas menimpa Gamma yang tewas ditembak Aipda Robig.
Ia mengatakan, dari kasus tersebut, dilakukan pula mitigasi tawuran terjadi kembali. Mitigasi yang dilakukan Polrestabes Semarang ini melibatkan orang tua, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pihak sekolah.
"Hal tersebut merupakan bagian proses hukum ramah terhadap anak-anak," tuturnya.
Sebelumnya, usai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12), belum ada pihak yang membeberkan soal apakah rencana tawuran tersebut benar ada sebelum insiden penembakan.
"(Apakah terbukti tawuran?) Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti saat proses penyidikan di Direskrimum terkait kasus pidana, nanti akan kita buka detailnya bersama-sama," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (9/12).
Begitu pula Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, yang enggan menjelaskan secara spesifik apakah tawuran yang sempat dikatakan akan dilakukan oleh Gamma terbukti.
"Tadi semua soal diungkap di persidangan, termasuk juga kesaksian anak-anak, termasuk kesaksian atasan Aipda Robig. Saya kira majelis komisi etik memilih itu perbuatan tercela, 14 hari patsus, dan PTDH," jelasnya.
"(Soal tawuran klaim dari Kapolrestabes terbukti?) Semua cerita soal peristiwa baik yang ada CCTV di Alfamart maupun yang melatarbelakanginya, tadi juga diperiksa majelis kode etik," lanjutnya.
Baca juga: Aipda Robig Penembak Gamma Dipecat! |
Ia mengatakan, bukti-bukti yang diperlihatkan Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DRP RI, yaitu video CCTV dari minimarket yang merekam adegan penembakan dan video yang diklaim milik musuh Gamma saat hendak tawuran, juga diperlihatkan.
"(Aipda Robig disebut melerai tawuran terbukti?) CCTV yang juga beredar di publik dan (RDP) komisi III tadi juga diuji dalam sidang etik tersebut," jelasnya.
"Saya kira sebagai satu proses untuk menguji substansi, tadi berjalan sangat baik. Terutama dilihat anak-anak, menurut kami dalam konteks independent of judiciary, itu memenuhi unsur," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam jumpa pers yang menghadirkan empat tersangka tawuran, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan Gamma saat itu bonceng tiga dengan tersangka inisial D dan R. Tersangka D duduk paling belakang, G di tengah, dan tersangka R yang mengemudi motornya.
Dikatakan, Gamma ternyata membonceng tersangka yang tidak dia kenal, karena dari kubu yang berbeda. Gamma juga disebut memiliki senjata paling panjang dan mengajak tawuran malam itu.
(rih/apu)