Sulawesi Tengah

Alasan Kompolnas Minta Polri Supervisi Kasus Oknum Brimob-10 Pria Perkosa ABG

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 31 Mei 2023 07:00 WIB
Foto: dok detikcom
Parigi Moutong -

Kompolnas meminta Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan supervisi terhadap kasus gadis berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum perwira Brimob berinisial HST bareng 10 pria lainnya yang kini ditangani Polres Parigi Moutong (Parimo). Kompolnas mengungkap sejumlah alasan kasus ini perlu dilakukan supervisi.

"Kami berharap ada supervisi dari Polda Sulteng dan Bareskrim dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (30/5/2023).

Poengky mengatakan salah satu alasan perlunya dilakukan supervisi kasus adalah karena tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) aturannya masih baru. Pemantauan Bareskrim dan Polda Sulteng penting agar penanganan kasus ini lebih profesional.


"Kedua, karena korban anak-anak dan pelakunya banyak," lanjut Poengky.

Poengky menegaskan penyidikan kasus ini perlu didukung scientific crime investigation. Oleh sebab itu penyidik membutuhkan peralatan canggih sehingga peran Bareskrim dan Polda Sulteng dibutuhkan.

"Misalnya pemantauan CCTV, penggunaan teknologi cell dump, penggunaan tes DNA, dan sebagainya," kata dia.

Poengky juga mengakui kerumitan dalam pembuktian kasus ini sehingga penyidik Polres Parimo memerlukan dukungan dari Polda dan Bareskrim.

"Polda Sulawesi Tengah dan Bareskrim Polri perlu memperkuat Polres Parimo dalam penanganan kasus ini," katanya.

Kompolnas Singgung Oknum Brimob Belum Tersangka

Diketahui, polisi sebelumnya sudah menetapkan 10 dari 11 terduga pelaku sebagai tersangka pemerkosaan. Satu terduga pelaku lainnya, yakni oknum perwira Brimob inisial HST belum tersangka.

"Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus ini, termasuk ada dugaan keterlibatan anggota Brimob seperti yang disampaikan korban dan keluarga korban. Terkait dugaan keterlibatan anggota Brimob, Polres Parimo masih melakukan pendalaman. Kita tunggu hasilnya," ujar Poengky.

Poengky juga meminta penyidik mendalami tindak pidana lain selain dugaan perkosaan. Salah satunya adalah adanya dugaan prostitusi anak di balik kasus ini.

"Tindak pidana yang dilakukan apakah perkosaan ataukah ada lagi tindak pidana lainnya, termasuk apakah ada dugaan si korban menjadi korban prostitusi anak, sehingga pasal-pasal yang diterapkan menjadi berlapis, dugaan para pelakunya menjadi lebih luas, dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat," kata Poengky.

Untuk diketahui, korban yang merupakan gadis asal Poso disebut berangkat menjadi relawan banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parimo pada 2022 lalu. Pada saat itulah korban bertemu para pelaku.

Pemerkosaan diduga dialami korban sejak April 2022 hingga Januari 2023. Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke Parimo dan menceritakan peristiwa pilu yang ia alami kepada ibunya yang sedang menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.

Simak di halaman berikutnya: Ketua DPR Puan Maharani Soroti Kasus Perkosaan di Parimo...




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork