Video mesum pasangan suami istri (pasutri) inisial RZ (24) dan AA (24) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial. Video itu direkam saat keduanya masih pacaran.
Keduanya pun meminta maaf kepada masyarakat Kendari dan sekitarnya. Video mesum tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Permohonan maaf kami telah meresahkan masyarakat Kendari atas beredarnya video yang tidak baik," ujar RZ dan AA dalam pernyataannya di Mapolresta Kendari Kota, Selasa (9/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Rabu (10/5/2023), berikut 6 fakta video mesum pasutri di Kendari saat masih pacaran viral di media sosial:
1. Video Direkam saat Masih Pacaran
Video mesum RZ dan AA terungkap direkam saat keduanya masih berstatus pacaran. Namun keduanya kini telah menikah.
"Saat pembuatan video kedua korban masih status pacaran," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Fitrayadi mengungkapkan, belakangan video mesum RZ dan AA baru tersebar setelah keduanya menikah. "Saat ini kedua korban sudah menjadi pasangan suami istri," ungkapnya.
Sementara RZ juga mengakui video itu dibuat saat masih pacaran. Keduanya baru menikah pada November 2022.
"Saat melakukan (video mesum) kita masih proses lamaran. Kita (sudah) menikah bulan 11 tahun 2022," ucap RZ.
2. Video Tersebar Setelah Jual HP
Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman mengungkapkan video tersebar bermula dari pemeran RZ menjual ponselnya. RZ tak sadar video mesumnya belum dihapus.
"RZ ini yang punya HP merekam saat berhubung dengan AA, tidak sadar rekaman masih dalam HP iPhone dan dijual ke KJB (Kendari Jual Beli) dan ada yang membeli," kata Eka kepada wartawan, Selasa (9/5).
Eka menuturkan, RZ menjual HP tersebut kepada seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya. HP yang dibeli wanita tersebut lalu diberikan kepada suaminya inisial MRH (30).
"HP yang sudah dijual ke wanita tadi, lalu diserahkan kepada suaminya (MRH). Nah suaminya ini yang mengangkat (menyebarkan) data-data di HP," ujarnya.
3. Penyebar Video Mesum Peras Pemeran
Faturrahman mengatakan MRH yang mendapati video itu lantas mencoba melacak pemerannya. Pelaku juga mencoba melakukan pemerasan uang Rp 300 ribu terhadap pemeran dalam video.
"Terduga pelaku mencoba melakukan pemerasan melalui Instagram (AA). Dia mengancam apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan disebarkan," bebernya.
Saat itu, AA kaget mendapatkan ancaman tersebut lalu melaporkannya kepada RZ. RZ pun mengaku lupa menghapus video secara permanen di HP yang dijualnya. RZ lalu meminta kepada AA agar tidak perlu menggubris ancaman itu.
"Akhirnya muncul video ini tersebar luas dan merasa keberatan dan melaporkan kepada kami," ungkapnya.
Fakta lainnya di halaman selanjutnya.
4. Polisi Kejar 3 Penyebar Video Lainnya
Pria inisial MRH (30), diamankan polisi sebagai pelaku penyebar video mesum. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang lainnya yang diduga ikut menyebarkan video asusila itu.
"Dari keterangan MRH ada 3 orang lagi yang terlibat dari ini (penyebaran video mesum sejoli) dan masih kita dalami," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Selasa (9/5).
Eka mengungkapkan polisi sudah mengamankan MRH sebagai pelaku utama di Tugu Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Selasa (9/5) pukul 00.20 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku yang menyebarkan baru satu laki-laki inisial MRH (ditangkap). Masih kita dalami. Kita amankan di Baruga Kendari," ujarnya.
Lanjut Eka, pelaku MRH dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sementara (penyebar video) dijerat UU ITE tentang transaksi elektronik," ungkap dia.
5. Motif Pelaku Sebar Video Mesum
Polisi juga mengungkap motif MRH menyebarkan video mesum pasutri itu. Pelaku kesal karena pemeran tak ingin memenuhi permintaannya untuk memberikan sejumlah uang.
"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana (uang) sesuai permintaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Fitrayadi mengungkapkan pelaku meminta uang dengan cara memeras pemeran perempuan inisial AA (24). RH meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada AA agar videonya tak disebar.
"MRH melalui pesan direct massage Instagram ke AA meminta uang Rp 300 ribu. Jika tidak, MRH mengancam menyebarkan video mesum milik mereka," ujarnya.
6. Pengakuan Pemeran Video Mesum
RZ dan AA mengakui jika pemeran video mesum yang viral itu adalah mereka. Keduanya pun mengaku tidak memiliki niatan untuk menyebarluaskan video tersebut.
"Pada dasarnya kami tidak bermaksud menyebarkan video tersebut melainkan ada pihak lain yang sengaja menyebarkan video tersebut," ujarnya.
Keduanya pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Apalagi pelaku penyebar video telah diamankan polisi.
"Kami serahkan kasus ini ke pihak berwajib dan pelakunya sudah diamankan," katanya.