Polisi mengungkap motif MRH (30) menyebarkan video mesum sejoli di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku kesal karena pemeran tak ingin memenuhi permintaannya untuk memberikan sejumlah uang.
"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana (uang) sesuai permintaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Fitrayadi mengungkapkan pelaku meminta uang dengan cara memeras pemeran perempuan inisial AA (24). RH meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada kepada AA agar videonya tak disebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MRH melalui pesan direct massage Instagram ke AA meminta uang Rp 300 ribu. Jika tidak, MRH mengancam menyebarkan video mesum milik mereka," ujarnya.
Saat itu, AA menolak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku. Sementara pelaku yang tidak mendapatkan permintaannya kepada AA lalu mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.
"Pelaku menjawab dengan berkata-kata kasar," beber Fitrayadi.
Fitrayadi menuturkan setelah mendapatkan ancaman pemerasan itu, AA lalu memberitahukan kepada RZ. Selanjutnya RZ meminta AA untuk tidak mempedulikan ancaman itu.
"Saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan, RZ beranggapan bahwa MRH tidak akan sampai berani melakukan," kata Fitrayadi.
Belakangan, AA kaget saat mendapatkan kabar dari temannya bahwa video keduanya sudah tersebar luas pada Minggu (7/5) malam.
Sebelumnya diberitakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang lainnya yang diduga ikut menyebarkan video asusila itu.
"Dari keterangan MRH ada 3 orang lagi yang terlibat dari ini (penyebaran video mesum sejoli) dan masih kita dalami," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Selasa (9/5).
Eka mengungkapkan polisi sudah mengamankan MRH sebagai pelaku utama di Tugu Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Selasa (9/5) pukul 00.20 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku yang menyebarkan baru satu laki-laki inisial MRH (ditangkap). Masih kita dalami. Kita amankan di Baruga Kendari," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Eka mengungkapkan pelaku MRH dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sementara (penyebar video) dijerat UU ITE tentang transaksi elektronik," ungkapnya.
(asm/sar)