Eks Dirkeu Irawan Abadi Ikut Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Kota Makassar

Eks Dirkeu Irawan Abadi Ikut Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 11 Apr 2023 17:24 WIB
Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi saat ditahan penyidik Kejati Sulsel.
Foto: Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi saat ditahan penyidik Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa
Makassar -

Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Haris menjadi tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi (IA).

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4/2023).

Soetarmi mengatakan Haris merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019. Sedangkan Irawan Abadi menjadi Direktur Keuangan periode 2017-2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama inisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019," kata Soetarmi.

"Yang satu lagi inisial IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan 2019," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Soetarmi mengatakan pihaknya awalnya memanggil Haris dan Irawan untuk diperiksa jadi saksi. Penyidik kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti.

"Tadi kita periksa sebagai saksi. Kemudian berdasarkan minimal 2 alat bukti cukup kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita jelaskan hak-haknya kami tahan," ujar Soetarmi.

"Jadi tadi pagi kita periksa jam 10.00 Wita, iya (selesai sekitar jam 5 sore)," katanya.

Kerugian Sebelumnya Disinyalir Rp 31 M

Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassa pada 2021 lalu. Audit BPK RI sebelumnya menyebut kerugian negara Rp 31 miliar.

"Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Idil saat mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar. Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

"Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan," ungkap Idil.

Dia mengatakan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.




(hmw/nvl)

Hide Ads