Eks DPRD Madiun Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1 M

Eks DPRD Madiun Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1 M

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 07:45 WIB
SPT, eks DPRD dan Kades Gemarang, Madiun saat dikeler petugas Kejari setempat
SPT, eks DPRD dan Kades Gemarang, Madiun saat dikeler petugas Kejari setempat (Foto: Dok. Istimewa)
Madiun -

Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun berinisial SPT ditetapkan Kejaksaan setempat jadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang. Kerugian negara mencapai miliaran.

Tersangka diketahui terlibat dalam proyek pembuatan kolam renang di Dusun Mundu, Desa/Gemarang. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik Kejari Kabupaten Madiun.

"Kerugian negara sekitar Rp 1 miliar," ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Oktario, dugaan korupsi yang menyeret tersangka terjadi sejak tahun 2018 sampai tahun 2021. Saat itu mantan Kades Gemarang itu merealisasikan anggaran dari BKK dan DD untuk pembangunan kolam renang beserta fasilitasnya.

"Saudari SPT dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Gemarang pada periode tersebut melaksanakan kegiatan namun pada kenyataannya ditemukan penyimpangan dalam proses," jelas Oktario.

ADVERTISEMENT

Menurut Oktario, pembangunan kolam renang tidak masuk dalam pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016 - 2021. Selain itu penyusunan rencana kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun 2018 - 2021 terhadap Pembangunan kolam tidak mengacu pada RPJMDesa Gemarang tahun 2016 - 2021.

"Pelaksanaan Pembangunan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan sumber daya alam Desa Gemarang," ungkap Oktario.

"Terdapat kegiatan Pembangunan kolam renang pada tahun 2019 yang bersumber dari Dana Desa, pelaksanaan kegiatannya berlangsung hingga tahun 2020. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak akuntabel," imbuh Oktario.

Atas ulahnya, tersangka kini dijerat Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas Oktario.




(hil/abq)


Hide Ads