Ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas berinisial WH (52) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Ia diduga terlibat kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.297.053.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban mengungkapkan WH telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai diperiksa pada hari ini, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan modus manipulasi data atau proposal pinjaman menggunakan nama anggota kelompok masyarakat," kata Frengky dalam siaran persnya, Kamis (13/3/2025).
Dari modus ini, pinjaman yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi jumlah yang sebenarnya dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa data dan dokumen terkait penyaluran dana serta keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya kerugian negara," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
"Negara mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah akibat perbuatan tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.
(ahr/ams)