Sorotan Kemensos ke Jaksa Usai Kembalikan Berkas Guru Parepare Cabuli 3 Murid

Sorotan Kemensos ke Jaksa Usai Kembalikan Berkas Guru Parepare Cabuli 3 Murid

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 30 Mar 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Parepare -

Kementerian Sosial (Kemensos) menyoroti penanganan kasus pencabulan oknum guru terhadap 3 siswanya di Parepare, Sulawesi Selatan. Pihak Kemensos mempertanyakan dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare karena kurang bukti visum.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI wilayah Parepare Herlinda mengaku heran dengan pihak JPU Kejari Parepare yang mempersoalkan tidak adanya bukti hasil visum. Padahal pihaknya sudah melampirkan hasil pemeriksaan psikologis.

"Sebenarnya kalau secara administrasi menurut kami dan penyidik itu sudah lengkap (berkas perkara) karena kan ini tidak ada persetubuhan atau sodomi jadi bukti visum apa yang mau diminta?" ungkap Herlinda, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berdasarkan UU TPKS Pasal 24 ayat 3 bukti surat pemeriksaan psikologis itu sudah dianggap sebagai bukti sah dan keterangan korban. Artinya itu sudah menurut kami sudah cukup bukti," imbuhnya.

Menurut Herlinda, kasus pencabulan tersebut tidak perlu melampirkan hasil visum. Ia pun membandingkan kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau alasan butuh visum, sebelumnya ada kasus pencabulan yang kami tangani di Parepare toh bisa di P21 dan pelaku telah vonis 5 tahun," imbuhnya.

Dia mengaku visum tidak sulit dilakukan, hanya saja kejadian terhadap 3 korban bukan sodomi. Sehingga pihaknya mengaku heran bagaimana mengambil hasil visum.

"Tidak susah (visum), tapi kan ini tidak sampai sodomi. Apa yang mesti kami visum?" keluhnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi. Pihaknya menganggap berkas perkara tersebut sudah lengkap tanpa hasil visum karena tidak terjadi hubungan badan.

"Kan sudah ada pemeriksaan psikiater, tetapi itu tidak dianggap cukup," paparnya.

Namun belakangan berkas tersebut dikembalikan. Menurutnya hasil visum yang diminta JPU sulit dipenuhi.

"Yang jelas P-19 sudah kami lengkapi semua," jelasnya.

Baca penjelasan Kejari Parepare di halaman berikutnya...

Penjelasan Kejari Parepare

Kejari Parepare menjelaskan alasan di balik pengembalian berkas perkara tersebut. Jaksa berdalih ada syarat berkas tidak terpenuhi sehingga dianggap belum lengkap.

"Soal itu (berkas dikembalikan) memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Edi Dikdaya kepada detikSulsel, Rabu (29/3).

Edi membenarkan bahwa hasil visum menjadi salah satu alasan sehingga berkasnya dikembalikan. Namun katanya, berkas tersebut bukan lagi syarat yang diwajibkan.

"Soal visum itu tidak wajib, tetapi seandainya ada lebih bagus. Tetapi kalau memang tidak ada maka kita cari petunjuk yang lain. Jadi visum tidak wajib," paparnya.

Alasan lain yang membuat berkas kasus pencabulan 3 murid oleh gurunya dikembalikan karena keterangan dari saksi korban. Kesaksian 3 korban berbeda.

"Memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Diantaranya keterangan saksi yang berbeda-beda atau belum sama semua," paparnya.

Selanjutnya menurut dia, ada saksi mata yang semestinya bisa menjadi saksi. Namun ternyata tidak bisa menjadi saksi.

"Ada saksi yang harusnya jadi saksi, tetapi tidak jadi saksi tetapi dia mengetahui dan melihat," jelasnya.

Untuk diketahui, oknum guru honorer inisial AU (44) di Parepare ditetapkan tersangka oleh polisi usai mencabuli 3 muridnya. Pelaku ternyata merupakan residivis atau pernah ditahan karena kasus yang sama.

"Pelaku inisial AU merupakan oknum guru di sekolah yang sama dengan ketiga korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (18/1).

Pelaku AU diketahui melakukan perbuatan pencabulan kepada korban inisial RF (15), S (17), dan MZ (15) di Perkuburan Panroko, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Pada saat kejadian, sedang dilaksanakan kegiatan sekolah bernama Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal).



Simak Video "Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads