Kementerian Sosial (Kemensos) menyoroti penanganan kasus pencabulan oknum guru terhadap 3 siswanya di Parepare, Sulawesi Selatan. Pihak Kemensos mempertanyakan dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare karena kurang bukti visum.
Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI wilayah Parepare Herlinda mengaku heran dengan pihak JPU Kejari Parepare yang mempersoalkan tidak adanya bukti hasil visum. Padahal pihaknya sudah melampirkan hasil pemeriksaan psikologis.
"Sebenarnya kalau secara administrasi menurut kami dan penyidik itu sudah lengkap (berkas perkara) karena kan ini tidak ada persetubuhan atau sodomi jadi bukti visum apa yang mau diminta?" ungkap Herlinda, Rabu (29/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berdasarkan UU TPKS Pasal 24 ayat 3 bukti surat pemeriksaan psikologis itu sudah dianggap sebagai bukti sah dan keterangan korban. Artinya itu sudah menurut kami sudah cukup bukti," imbuhnya.
Menurut Herlinda, kasus pencabulan tersebut tidak perlu melampirkan hasil visum. Ia pun membandingkan kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya.
"Tapi kalau alasan butuh visum, sebelumnya ada kasus pencabulan yang kami tangani di Parepare toh bisa di P21 dan pelaku telah vonis 5 tahun," imbuhnya.
Dia mengaku visum tidak sulit dilakukan, hanya saja kejadian terhadap 3 korban bukan sodomi. Sehingga pihaknya mengaku heran bagaimana mengambil hasil visum.
"Tidak susah (visum), tapi kan ini tidak sampai sodomi. Apa yang mesti kami visum?" keluhnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi. Pihaknya menganggap berkas perkara tersebut sudah lengkap tanpa hasil visum karena tidak terjadi hubungan badan.
"Kan sudah ada pemeriksaan psikiater, tetapi itu tidak dianggap cukup," paparnya.
Namun belakangan berkas tersebut dikembalikan. Menurutnya hasil visum yang diminta JPU sulit dipenuhi.
"Yang jelas P-19 sudah kami lengkapi semua," jelasnya.
Baca penjelasan Kejari Parepare di halaman berikutnya...
Simak Video "Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]