Penjelasan Kejari Parepare soal Berkas Oknum Guru Cabuli 3 Murid Dikembalikan

Penjelasan Kejari Parepare soal Berkas Oknum Guru Cabuli 3 Murid Dikembalikan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 29 Mar 2023 20:45 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait berkas oknum guru yang mencabuli 3 murid dikembalikan. Jaksa berdalih ada syarat berkas tidak terpenuhi sehingga dianggap belum lengkap.

"Soal itu (berkas dikembalikan) memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Edi Dikdaya kepada detikSulsel, Rabu (29/3/2023).

Edi membenarkan bahwa hasil visum menjadi salah satu alasan sehingga berkasnya dikembalikan. Namun katanya, berkas tersebut bukan lagi syarat yang diwajibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal visum itu tidak wajib, tetapi seandainya ada lebih bagus. Tetapi kalau memang tidak ada maka kita cari petunjuk yang lain. Jadi visum tidak wajib," paparnya.

Alasan lain yang membuat berkas kasus pencabulan 3 murid oleh gurunya dikembalikan karena keterangan dari saksi korban. Kesaksian 3 korban berbeda.

ADVERTISEMENT

"Memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Diantaranya keterangan saksi yang berbeda-beda atau belum sama semua," paparnya.

Selanjutnya menurut dia, ada saksi mata yang semestinya bisa menjadi saksi. Namun ternyata tidak bisa menjadi saksi.

"Ada saksi yang harusnya jadi saksi, tetapi tidak jadi saksi tetapi dia mengetahui dan melihat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Parepare mengembalikan berkas perkara kasus pencabulan oknum guru terhadap 3 siswanya lantaran tidak melampirkan hasil visum. Kementerian Sosial (Kemensos) pun menyoroti penanganan kasus tersebut.

"Iya, minta hasil visum. Sementara ini kan kalau merujuk aturan, visum itu bukti otentik surat dan pembuktian di pengadilan," ucap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (29/3).

Deki menganggap berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik lengkap meski tanpa bukti visum. Menurutnya, kasus pencabulan tidak ada hubungan badan dan telah dilampirkan hasil pemeriksaan psikiater.

"Kan sudah ada pemeriksaan psikiater, tetapi itu tidak dianggap cukup," paparnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads