"Iya, minta hasil visum. Sementara ini kan kalau merujuk aturan, visum itu bukti otentik surat dan pembuktian di pengadilan," ucap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (29/3/2023).
Deki menganggap berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik lengkap meski tanpa bukti visum. Menurutnya, kasus pencabulan tidak ada hubungan badan dan telah dilampirkan hasil pemeriksaan psikiater.
"Kan sudah ada pemeriksaan psikiater, tetapi itu tidak dianggap cukup," paparnya.
Namun belakangan berkas tersebut dikembalikan. Menurutnya hasil visum yang diminta JPU sulit dipenuhi.
"Yang jelas P-19 sudah kami lengkapi semua," jelasnya.
Sementara Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI wilayah Parepare juga mempertanyakan dikembalikannya berkas perkara karena kurangnya bukti hasil visum.
"Sebenarnya kalau secara administrasi menurut kami dan penyidik itu sudah lengkap (berkas perkara) karena kan ini tidak ada persetubuhan atau sodomi jadi bukti visum apa yang mau diminta?" ungkap Herlinda.
Herlinda mengaku heran dengan pihak JPU Kejari Parepare yang mempersoalkan tidak adanya bukti hasil visum. Padahal pihaknya sudah melampirkan hasil pemeriksaan psikologis.
"Kalau berdasarkan UU TPKS Pasal 24 ayat 3 bukti surat pemeriksaan psikologis itu sudah dianggap sebagai bukti sah dan keterangan korban. Artinya itu sudah menurut kami sudah cukup bukti," paparnya.
Padahal menurut dia, kasus pencabulan tersebut tidak perlu melampirkan hasil visum. Sehingga Herlinda beranggapan berkas perkara itu sudah lengkap.
"Tapi kalau alasan butuh visum, sebelumnya ada kasus pencabulan yang kami tangani di Parepare toh bisa di P21 dan pelaku telah vonis 5 tahun," imbuhnya.
Dia mengaku visum tidak sulit dilakukan, hanya saja kejadian terhadap 3 korban bukan sodomi. Sehingga pihaknya mengaku heran bagaimana mengambil hasil visum.
"Tidak susah (visum), tapi kan ini tidak sampai sodomi. Apa yang mesti kami visum?" keluhnya.
Untuk diketahui, oknum guru honorer inisial AU (44) di Parepare ditetapkan tersangka oleh polisi usai mencabuli 3 muridnya. Pelaku ternyata merupakan residivis atau pernah ditahan karena kasus yang sama.
"Pelaku inisial AU merupakan oknum guru di sekolah yang sama dengan ketiga korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (18/1).
Deki menjelaskan, pelaku AU diketahui melakukan perbuatan pencabulan kepada korban inisial RF (15), S (17), dan MZ (15) di Perkuburan Panroko, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Pada saat kejadian, sedang dilaksanakan kegiatan sekolah bernama Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal).
"Saat kejadian, pelaku ini sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru," imbuhnya.
(sar/hsr)