Seorang oknum guru honorer inisial AU (44) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega melakukan pencabulan terhadap 3 muridnya. Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut saat bertindak sebagai pembina dalam kegiatan sekolah bernama Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal).
"Pelaku inisial AU merupakan oknum guru di sekolah yang sama dengan ketiga korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Rabu (18/1/2023).
"Saat kejadian, pelaku ini sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deki menjelaskan, AU melakukan pencabulan terhadap ketiga muridnya berinisial RF (15), S (17), dan MZ (15). Aksi tersebut dilakukan AU saat pelaksanaan Madabintal di Perkuburan Panroko, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Deki merincikan, aksi pelaku awalnya dilakukan saat RF, S dan MZ berada di salah satu pos dalam rangkaian Madabintal tersebut. Di pos 5 itu korban RF disuruh mencium bibir tersangka, kemudian saat korban MZ dan S datang, pencabulan terjadi.
"Pelaku mencium, membuka celana, dan bahkan menyuruh mereka memegang alat vital korban lainnya hingga mengeluarkan sperma," imbuhnya.
Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan Anak
Deki mengungkapkan ternyata kasus ini bukan yang pertama kali AU melakukan pencabulan. Tercatat AU tersangkut kasus yang sama yakni melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2012 lalu.
"Pelaku ini residivis dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak pada tahun 2012 lalu," paparnya.
Atas tindakan bejatnya itu, AU terancam dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Serta Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(alk/hsr)