Auditor BPK RI Andi Sonny mengakui meminjam uang Rp 100 juta dari dana suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar demi memenuhi kebutuhan biaya keluarga. Namun Andi berdalih dirinya tidak mengetahui jika uang yang dipinjamnya itu merupakan hasil suap.
Cerita Andi Sonny meminjam uang itu terungkap saat jaksa penuntut umum Zainal Abidin bertanya kepada terdakwa Sonny. Zainal mengatakan apakah terdakwa Sonny benar-benar meminjam dana Rp 100 juta tersebut.
"Saudara pernah menyampaikan kebutuhan anda ke saudara Wahid?" tanya Zainal di persidangan yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/3/2023).
Terdakwa Sonny pun membenarkan pertanyaan jaksa. Dia menjelaskan dirinya saat itu terpaksa mencari dana mulai dari keluarga, teman kantor dan termasuk salah satu Auditor BPK RI bernama Wahid lantaran tidak memiliki cukup dana ketika hendak pindah ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"(Keperluan) keluarga (dan lain-lain)," jawab Sonny.
Namun Andi Sonny merasa dirinya tidak bersalah dengan alasan ia hanya meminjam uang ke temannya Wahid. Sonny mengaku tak mengetahui sumber uang yang dia pinjam itu.
"Saya sebetulnya tidak tahu kesalahan saya apa, kenapa saya disalahkan," kata Sonny.
"Mungkin saja karena saya menerima uang Rp 100 juta," sambungnya.
Hakim kemudian menimpali apakah Sonny memang merasa tidak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar ini.
"Jadi saudara merasa tidak (bersalah)?" tanya hakim.
"Saya merasa seperti itu yang mulia," jawab Sonny.
Simak di halaman berikutnya....
(hmw/ata)