Pengakuan Auditor BPK Pinjam Duit Suap gegara Butuh Biaya Untuk Keluarga

Kota Makassar

Pengakuan Auditor BPK Pinjam Duit Suap gegara Butuh Biaya Untuk Keluarga

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 22 Mar 2023 08:45 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Auditor BPK RI Andi Sonny mengakui meminjam uang Rp 100 juta dari dana suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar demi memenuhi kebutuhan biaya keluarga. Namun Andi berdalih dirinya tidak mengetahui jika uang yang dipinjamnya itu merupakan hasil suap.

Cerita Andi Sonny meminjam uang itu terungkap saat jaksa penuntut umum Zainal Abidin bertanya kepada terdakwa Sonny. Zainal mengatakan apakah terdakwa Sonny benar-benar meminjam dana Rp 100 juta tersebut.

"Saudara pernah menyampaikan kebutuhan anda ke saudara Wahid?" tanya Zainal di persidangan yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Sonny pun membenarkan pertanyaan jaksa. Dia menjelaskan dirinya saat itu terpaksa mencari dana mulai dari keluarga, teman kantor dan termasuk salah satu Auditor BPK RI bernama Wahid lantaran tidak memiliki cukup dana ketika hendak pindah ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"(Keperluan) keluarga (dan lain-lain)," jawab Sonny.

ADVERTISEMENT

Namun Andi Sonny merasa dirinya tidak bersalah dengan alasan ia hanya meminjam uang ke temannya Wahid. Sonny mengaku tak mengetahui sumber uang yang dia pinjam itu.

"Saya sebetulnya tidak tahu kesalahan saya apa, kenapa saya disalahkan," kata Sonny.

"Mungkin saja karena saya menerima uang Rp 100 juta," sambungnya.

Hakim kemudian menimpali apakah Sonny memang merasa tidak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar ini.

"Jadi saudara merasa tidak (bersalah)?" tanya hakim.

"Saya merasa seperti itu yang mulia," jawab Sonny.

Simak di halaman berikutnya....

4 Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M

Diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 2,9 miliar tersebut. Mereka adalah Gilang Gumilar bersama Wahid Ikhsan Wahyudin, Yohanes Binur, dan Andi Sonny.

Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, dan Andi Sudirman.

"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Jaksa Penuntut Umum Asri.

"Pemberian uang sejumlah Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.

Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(hmw/ata)

Hide Ads