Akhir Pelarian Napi Rutan Makassar yang Kabur Lewat Dapur 6 Bulan Lalu

Kota Makassar

Akhir Pelarian Napi Rutan Makassar yang Kabur Lewat Dapur 6 Bulan Lalu

Ibnu Munsir - detikSulsel
Selasa, 21 Mar 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Ilustrasi narapidana. (Edi Wahyono)
Makassar -

Pelarian pria inisial A, narapidana Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir. Napi yang sempat kabur lewat dapur rutan itu kembali ditangkap usai 6 bulan buron.

"Narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar pada 1 September 2022 berhasil ditangkap," ungkap Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Napi A ditangkap di kawasan Jalan Gontang, Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku diamankan setelah menerima informasi adanya warga yang yang ciri-cirinya menyerupai napi A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan (Rutan Kelas I Makassar) untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," imbuhnya.

Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar menuturkan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, warga yang dimaksud benar merupakan napi A.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," ungkap Andi Erdi.

Andi Erdi mengatakan, napi A sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Petugas kepolisian pun terpaksa menembak kaki napi tersebut karena berusaha kabur.

"Napi A mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," jelasnya.

Napi A pun terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan. Setelah diperiksa, polisi menyerahkan napi A kepada pihak Rutan Kelas I Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

"Saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian," tutur Andi Erdi.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar Angga Satrya menambahkan, napi A sudah kembali dimasukkan ke rutan. Terpidana kasus penganiayaan itu baru menjalani pidananya selama 6 bulan.

"Kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun," sebut Angga.

Angga menjelaskan, warga binaan berinisial A berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Atas perbuatannya, hak-haknya sebagai narapidana pun akan dicabut.

"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Napi A Disebut Ahli Melarikan Diri

Untuk diketahui, napi A kabur lewat dapur dari Rutan Kelas I Makassar sekitar pukul 19.34 Wita pada 1 September 2022. Napi tersebut sempat dipekerjakan sebagai korvey dapur.

"Kayaknya habis apel dia kabur. Iya (lewat dapur), namanya malam toh (situasi sepi)," kata Humas Rutan Kelas I Makassar Nunung kepada detikSulsel, Jumat (23/9/2022).

Saat kabur melalui dinding dapur, aksi A disebut terekam CCTV. Dia memanjat tembok dan menembus terali besi pembatas menggunakan selang.

"Dia termasuk korvey, ada sekitar 20 orang kayaknya itu korvey ditugaskan masak di dapur. Jadi memang dia ditugaskan di sana (di dapur Rutan)" sebutnya.

Narapidana A disebut termasuk seorang yang ahli dalam pelarian. Sebab sebelum masuk di Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya, dia juga pernah kabur dari tahanan kepolisian.

"Jadi dia memang sejak masih di polsek sudah berapa kali ditangkap, suka lari. Berapa kali ditangkap kabur lagi," beber Nunung.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads