6 Bulan Buron, Napi Rutan Makassar Kabur Lewat Dapur Ditembak Polisi

Kota Makassar

6 Bulan Buron, Napi Rutan Makassar Kabur Lewat Dapur Ditembak Polisi

Ibnu Munsir - detikSulsel
Senin, 20 Mar 2023 11:04 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Ilustrasi narapidana. (Edi Wahyono)
Makassar -

Narapidana berinisial A yang kabur lewat dapur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai 6 bulan buron. Polisi sempat menembak A di bagian kaki.

"Napi A mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makssar Andi Erdiyangsah Bahar dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Napi tersebut ditangkap di daerah Jalan Gontang, Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Penangkapan ini setelah pihaknya menerima informasi terkait ciri-ciri pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," paparnya.

Napi A pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar usai mendapat luka tembakan di kakinya. Pihaknya sudah mengecek langsung kondisi napi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya," sebut Erdiansyah.

Sementara Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin menjelaskan, narapidana kabur dari tahanan pada 1 September 2021 lalu. pelaku berhasil diamankan setelah menerima informasi dari warga.

"Ada salah seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka Makassar yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri pada 1 September 2022," tuturnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menambahkan, napi A berstatus narapidana Pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.

"Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, napi inisial A kabur lewat dapur Rutan Kelas I Makassar. Napi tersebut melancarkan pelariannya memanfaatkan situasi rutan yang sepi saat malam hari.

"Kayaknya habis apel dia kabur. Iya (lewat dapur), namanya malam toh (situasi sepi)" kata Humas Rutan Kelas I Makassar Nunung kepada detikSulsel, Jumat (23/9/2022).

Diketahui A kabur sekitar 19.34 Wita pada hari Kamis lalu (1/9). Napi tersebut dipekerjakan sebagai korvey dapur di Rutan Kelas 1 Makassar. Saat kabur melalui dinding dapur, aksi A disebut terekam CCTV. Dia memanjat tembok dan menembus terali besi pembatas menggunakan selang.




(sar/hmw)

Hide Ads