Rugi Rp 30 Juta, Korban Ungkap Peran Oknum Polisi di Kasus Arisan Online

Kota Makassar

Rugi Rp 30 Juta, Korban Ungkap Peran Oknum Polisi di Kasus Arisan Online

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Minggu, 19 Mar 2023 17:50 WIB
Woman using smartphone. The concept of using the phone is essential in everyday life.
Foto: Ilustrasi arisan online. (iStock)
Makassar -

Oknum polisi berinisial AI dan istrinya, AE di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan atas dugaan penipuan arisan online yang merugikan korbannya hingga Rp 30 juta. AI disebut berperan sebagai admin, sementara istrinya selaku owner arisan tersebut.

"(AI) Yang sebagai admin grup arisan tersebut. (Sedangkan AE) owner atau pemilik arisan," ujar salah satu korban, Andriawan Awal kepada detikSulsel, Minggu (19/3/2023).

Andriawan mengaku awalnya dia diajak oleh AE ikut arisan online pada November 2020 lalu. Dia mengatakan, sistem arisannya dimulai dari Rp 1 juta hingga yang tertinggi Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya ada, yang kecil-kecil itu ada, yang kecil-kecil itu dia kasih, tapi yang besar ini nah itu mulai lepas tanggung jawab. (Sistem arisannya) ada yang 10 hari, ada yang per 15 hari," sambungnya.

Puncaknya, Andriawan diajak untuk ikut arisan dengan nilai Rp 30 juta. Namun pada saat tiba waktu pembayaran pada 6 September 2021 lalu, korban tidak lagi mendapatkan uangnya sebagai anggota arisan.

ADVERTISEMENT

"Jadi singkat cerita kan giliranku yang naik saya tidak di bayar terus dijanji-janji dari 2020, 2021 sampai hari ini 2023 itu tidak dibayar," papar Andriawan.

Dia mengaku sudah mempertanyakan hal ini ke AE. Bahkan Andriawan sempat mengaku mendatangi kantor AI di Brimob Polda Sulsel.

"Saya sudah lapor ke sana, laporanku diterima dan dimediasi dan (AI) berjanji dilunasi di depan atasannya tapi sampai hari ini tidak diselesaikan," ucapnya.

Andriawan pun akhirnya melaporkan oknum polisi AI beserta istrinya AE di Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi: LP/569/III/2023RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA Sulsel pada 18 Maret 2023. Perkara ini diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan kerugian Rp 30 juta.

"Yang bikin saya yakin untuk melapor karena tidak ada respons sama sekali, sosial mediaku diblok semua. Terus dia (AI dan AE) bikin acara mewah itu party glamour, makanya kayak kaget padahal kemarin kupikir dia kemarin lagi kesusahan. Jadi dia ulur-ulur sampai hari ini ternyata tidak ji," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengaku kasus dugaan penipuan arisan online itu tengah diselidiki. Namun dia belum bisa memastikan apakah terlapor merupakan oknum polisi.

"Gak tahu siapa. Baru kemarin dilaporkan, masih dalam proses administrasi dan status lidik," terangnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads