Civitas akademika UIN Alauddin Makassar dibuat geger oleh kasus seorang staf inisial SS di Fakultas Syariah dan Hukum menyodomi 10 orang mahasiswa. Kini SS telah dipecat akibat perilaku tak senonohnya itu.
SS diketahui pernah berstatus mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum pada 2016 silam. Setelah lulus kuliah, SS diangkat menjadi staf jurusan di Fakultas Syariah dan Hukum.
Dugaan pencabulan itu terungkap pada 2022 lalu. Saat itu, salah satu mahasiswa muncul dan mengaku sebagai korban, kemudian korban lainnya pun ikut bermunculan.
Sementara itu, Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas. Dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam kepada detikSulsel, kamis (16/3/2023).
Dirangkum detikSulsel, Jumat (17/3/2023), berikut fakta-fakta kasus staf UIN Alauddin Makassar menyodomi 10 mahasiswa hingga dipecat:
1. Sosok Pelaku SS
Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris yang turut mengusut kasus ini mengatakan pelaku SS merupakan mantan pejabat mahasiswa. Pelaku SS saat ini sedang menempuh program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar.
"Dia itu mantan Ketua HMJ (salah satu jurusan) angkatan 2016," ujar Aqil Al-Waris kepada detikSulsel, (16/3).
"Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN," sambung Aqil.
Aqil mengatakan pihak kampus harusnya mengambil keputusan yang jauh lebih berani. Dia menilai SS pantas untuk disanksi drop out dari UIN Alauddin Makassar.
"Harusnya kan dia di-DO bisa dikena variabel mahasiswanya," kata Aqil.
2. Modus Bantu Korban Kerja Skripsi
Terungkap, pelaku SS melakukan aksinya dengan modus membantu korban dalam hal akademik seperti nilai dan penyelesaian proposal skripsi.
"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Aqil.
Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.
"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.
Simak di halaman berikutnya....
(hmw/urw)