Staf UIN Makassar Sodomi Mahasiswa Masih Berkeliaran, Pihak Korban Khawatir

Staf UIN Makassar Sodomi Mahasiswa Masih Berkeliaran, Pihak Korban Khawatir

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Kamis, 16 Mar 2023 16:09 WIB
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Ihksan Bayu Aji Saputra.
Foto: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel..
Makassar -

Staf di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, SS dipecat usai diduga menyodomi 10 mahasiswa. Ketua Jurusan Ilmu Falak Fatmawati Hilal yang selama ini mendampingi para korban mengaku khawatir karena pelaku masih berkeliaran.

"Sebenarnya seharusnya ditangani psikolog dia, dan tidak bisa dilepas begitu saja," ujar Fatmawati Hilal kepada detikSulsel, Kamis (16/3/2023).

Fatmawati mengatakan pihaknya juga belum mengetahui benar tidaknya pemecatan korban sebagai staf. Hal ini karena pihaknya belum pernah menerima atau membaca surat pemecatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemecatan itu kita juga tidak pernah lihat langsung suratnya secara resmi," lanjutnya.

Fatmawati menyadari kasus kekerasan seksual ini turut menyeret nama kampus. Tapi dia menegaskan tak ingin menutup-nutupi.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak mau menutupi kasus seperti ini, karena ini banyak sebenarnya (korban). Cuman selalu ditutup-tutupi atas dasar menjaga nama baik akhirnya semua di biar berseliweran," ujarnya.

Diketahui, SS merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum angkatan 2016. SS bahkan pernah menjabat sebagai Ketua HMJ dan dia kini sedang menempuh program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar.

"Dia itu mantan Ketua HMJ (salah satu jurusan) angkatan 2016," ujar Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris kepada detikSulsel, (16/3/2023).

"Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN," sambung Aqil.

Aqil mengatakan pihak kampus harusnya mengambil keputusan yang jauh lebih berani. Dia menilai SS pantas untuk disanksi drop out dari UIN Alauddin Makassar.

"Harusnya kan dia di-DO bisa dikena variabel mahasiswanya," kata Aqil.

Aqil bahkan mendorong agar pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian agar bisa diproses secara pidana. Namun dia mengaku belum ada korban yang berani membuat laporan polisi.

"Harusnya kan cepat berlanjut ke proses pidana, harusnya," tegas Aqil.

Setelah lulus kuliah, SS diangkat menjadi staf jurusan di Fakultas Syariah dan Hukum. Kasus ini kemudian terungkap pada 2022 lalu yang mana seorang mahasiswa mengaku korban dari kekerasan seksual SS.

Pengakuan itu kemudian disusul oleh korban lainnya, Hingga akhirnya terungkap sedikitnya ada 10 korban yang tercatat.

Modus Bantu Skripsi Korban

Terduga pelaku SS diduga menjalankan aksinya dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk menyelesaikan skripsi. SS pun disebut kerap datang ke kos-kosan korbannya.

"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Aqil Al-Waris.

Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

Sementara itu, Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas Syariah. Dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam saat dihubungi terpisah.




(hmw/hsr)

Hide Ads