Seorang pria berinisial AR (47) di Pontianak, Kalimantan Barat (Barat) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
"Betul, pelaku sudah kami tangkap. Dia adalah ayah kandungnya sendiri, korban sudah hamil 7 bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada detikcom, Senin (27/2/2023).
AR melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Juli 2022 lalu. Pelaku baru ditangkap atas laporan ibu korban pada Kamis (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan, AR memperkosa putrinya saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban pergi berjualan sayur di pasar sedangkan adik korban yang lainya sedang tidur.
"Jadi pelaku ini melakukannya saat rumah sepi, anak-anaknya yang lain sedang tidur dan istrinya pergi berjualan sayur. Lalu dia masuk ke kamar korban dan memperkosa korban yang sedang main HP di sana," jelas Indra.
Saat itu, korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun karena diancam, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Pada saat kejadian ada perlawanan, tapi korban diancam oleh pelaku," terangnya.
Peristiwa itu terbongkar setelah korban mengeluh sakit perut dan merasa detak jantungnya menurun. Setelah diperiksa, ternyata korban sedang hamil akibat perbuatan ayahnya.
"Ibunya juga baru tahu. Korban tahu hamil, dia merasa sakit perut dan merasa jantungnya turun dan saat diperiksa ternyata korban hamil. Korban masih sekolah namun sekarang berhenti karena hamilnya sudah besar," tuturnya.
Atas kejadian ini, AR pun ditangkap. Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(hsr/sar)