Polisi menangkap Supriyadi (22) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang membunuh driver ojek online (ojol) bernama Faisal (33). Pelaku nekat merampok hingga menghabisi nyawa korban karena terdesak biaya untuk bekal pulang ke kampung halamannya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menjelaskan, pelaku berasal dari Jawa Tengah dan merantau ke Kalbar. Supriyadi disebut sudah beberapa bulan di Pontianak mencari pekerjaan.
"Karena tak mendapat pekerjaan tetap sehingga pelaku menggunakan cara pintas untuk mendapatkan uang, yang nantinya akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya," ungkap Arief dalam konferensi persnya, Minggu (26/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan itu terjadi di Jalan Bujang Taro, Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu (25/2) dini hari. Awalnya pelaku hanya berniat merampok dengan sengaja memesan ojol secara acak.
"Jadi pelaku ini sudah niat dari rumah merampok ojol dan membawa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam," tuturnya.
Faisal pun menerima pesanan untuk mengantar Supriyadi. Dalam perjalanan, pelaku pun melancarkan aksi kejahatannya.
Pelaku mengancam korban agar menyerahkan uang. Namun saat itu korban melawan hingga pelaku nekat menggorok leher Faisal karena merasa terancam.
"Jelas korban terbunuh karena sempat melawan," sebut Arief.
Setelah korban tidak berdaya, Supriyadi mengambil barang berharga milik korban dan membawa kabur motor Faisal. Sementara korban dibiarkan tergeletak di jalanan dengan tubuh bersimbah darah akibat luka gorok di leher.
"Dilihat dari perlukaannya pelaku melakukannya sekali gorok dari dua arah depan dan belakang, serta sekali tikam. Pisaunya sangat tajam," terangnya.
Belakangan, mayat Supriyadi ditemukan seorang warga di tepi parit Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Sabtu (25/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Temuan ini pun dilaporkan ke polisi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pelaku Ditembak saat Ditangkap
Polisi menangkap Supriyadi di sebuah kapal kelotok di Pelabuhan Kecamatan Kubu Raya pada, Sabtu (25/2) sekitar Pukul 12.30 WIB. Saat itu kapal hendak menyeberang menuju Kabupaten Ketapang.
"Iya (ditembak), saat pengembangan kasus di TKP, dari pengakuannya handphone dan pisaunya dibuang di sekitar TKP. Saat ini masih pengembangan," sebut Arief.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti motor, tas, dan uang korban. Sementara polisi masih menyusuri TKP mencari pisau yang digunakan pelaku membunuh korban, termasuk handphone milik korban.
Saat ini Supriyadi telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"(Pasal pembunuhan berencana) sambil kita menunggu pemeriksaan mendalam dari penyidik gabungan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.