Berita Nasional

Fakta-fakta Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tim detikNews & Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 08:40 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Jaksel. Foto: Dokumen Istimewa
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun bui.

Putusan Richard dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC)


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Richard menangis terharu setelah hakim mengucapkan putusan itu. Eliezer tampak menunduk.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lainnya telah lebih dulu mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

Dirangkum dari detikNews, Kamis (16/2/2023), berikut fakta-fakta vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa:

1. Vonis Richard Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai mendengarkan putusan hakim. Foto: Istimewa

2. Justice Collabolator Richard Dikabulkan Hakim

Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Richard. Mantan ajuan Ferdy Sambo itu dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang bisa diajak bekerja sama.

Menurut Hakim, Eliezer bukan sebagai pelaku utama meski berperan menembak Yosua. Hakim menegaskan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer selama persidangan membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Simak di halaman berikutnya...




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork