Ibu Yosua Terima Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer Meski Jadi Eksekutor Penembakan

Berita Nasional

Ibu Yosua Terima Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer Meski Jadi Eksekutor Penembakan

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 19:07 WIB
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak,
Foto: Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak. (Yogi/detikcom)
Jakarta - Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku menerima vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Rosti percaya keputusan hakim meski Eliezer merupakan eksekutor penembakan anaknya.

"Walaupun Eliezer menghunjami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," kata Rosti di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

Menurut Rosti, hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan untuk mengadili terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Dia mengaku menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan hakim.

"Memang kami keluarga telah mempercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer," paparnya.

Rosti mengatakan kejujuran Eliezer menjadi saksi dalam proses persidangan kasus pembunuhan anaknya. Dia pun mengaku almarhum Yosua ikut melihat kejujuran Eliezer selama proses sidang berlangsung.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," imbuh Rosti.

Diketahui, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.


(sar/ata)

Hide Ads