Berita Nasional

6 Hal Meringankan Eliezer hingga Divonis Ringan di Kasus Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 06:20 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer. Foto: Istimewa
Jakarta -

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Setidaknya ada enam hal meringankan Richard Eliezer sehingga dia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun bui.

Enam hal yang meringankan Eliezer antara lain terdakwa telah menjadi saksi yang bekerja sama atau justice collabolator di persidangan.

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).


Selanjutnya, Eliezer juga dinilai hakim telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dia juga belum pernah dihukum. Hakim berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

Hakim juga menganggap Eliezer telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian hakim juga menyebut keluarga Yosua telah memaafkan perbuatan Eliezer.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Dirangkum dari detikNews, Kamis (16/2/2023), berikut enam poin yang meringankan Richard Eliezer:

1. Sebagai Justice Collabolator
2. Bersikap sopan
3. Belum pernah dihukum
4. Masih muda sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya
5. Menyesali dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya
6. Pihak keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer

Simak di halaman berikutnya....




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork