Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Setidaknya ada enam hal meringankan Richard Eliezer sehingga dia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun bui.
Enam hal yang meringankan Eliezer antara lain terdakwa telah menjadi saksi yang bekerja sama atau justice collabolator di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Eliezer juga dinilai hakim telah bersikap sopan selama proses persidangan dan dia juga belum pernah dihukum. Hakim berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Hakim juga menganggap Eliezer telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian hakim juga menyebut keluarga Yosua telah memaafkan perbuatan Eliezer.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Dirangkum dari detikNews, Kamis (16/2/2023), berikut enam poin yang meringankan Richard Eliezer:
1. Sebagai Justice Collabolator
2. Bersikap sopan
3. Belum pernah dihukum
4. Masih muda sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya
5. Menyesali dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya
6. Pihak keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer
Simak di halaman berikutnya....
Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara alias 1,5 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC)
Tangis Haru Richard Eliezer Divonis Ringan
Richard Eliezer sendiri menangis haru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. Eliezer tampak menunduk setelah putusan hakim.
Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa. Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Richard. Mantan ajuan Ferdy Sambo itu dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang bisa diajak bekerja sama.
Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim juga membacakan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.
Menurut Hakim, Eliezer bukan sebagai pelaku utama meski berperan menembak Yosua. Hakim menegaskan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer selama persidangan membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.