Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap keinginan kliennya untuk kembali berdinas di institusi Polri. Ronny mengaku Eliezer bangga menjadi anggota Brimob.
Dilansir dari detikNews, hal tersebut disampaikan Ronny usai Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua N Hutabarat yang digelar di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. Ronny berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Ronny juga berharap agar jaksa tidak mengajukan banding atas keputusan hakim memvonis Eliezer. Meski diakui hal itu merupakan hak dari jaksa.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," harap Ronny.
Ronny pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut vonis hakim merupakan bagian dari doa yang didengarkan Tuhan.
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," imbuhnya.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(sar/ata)