Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan awalnya korban membuat laporan ke kantor polisi usai dikeroyok dan handphone-nya disita waria tersebut. LA melaporkan kedua waria itu atas dugaan penganiayaan.
"Korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut," ujar Fitrayadi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/1/2023).
Polisi kemudian membawa korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Namun belakangan, korban mendatangi penyidik dan meminta laporannya tidak dilanjutkan.
"Setelah dilakukan visum, korban langsung pergi meninggalkan penyidik dan beberapa saat kemudian datang menemui penyidik dengan mengatakan kepada penyidik agar laporannya tidak usah diproses lanjut karena takut aibnya terbongkar dan HP-nya juga telah dikembalikan oleh pelaku," jelas Fitrayadi.
Namun pada, Kamis (19/1), korban kembali menghubungi penyidik dan meminta laporannya dilanjutkan. Hal tersebut dilakukan korban karena malu setelah video dirinya dikeroyok waria viral di media sosial.
"Korban kembali menelepon kepada penyidik meminta agar laporannya diproses kembali karena sudah malu sekali dengan adanya video yang beredar tentang penganiayaan yang dialaminya," terang Fitrayadi.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial LA di Kota Kendari dikeroyok dua orang waria. Pelaku menganiaya korban karena tidak membayar saat open BO.
"Kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang waria terhadap korban LA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/1).
Aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 16 detik terlihat kedua pelaku menganiaya korban yang tergeletak di lantai di dalam sebuah rumah.
Saat dipukul, pria dalam video tersebut tidak melakukan perlawanan. Salah satu pelaku terlihat memukul kepala korban menggunakan helm hingga tak bergerak.
Penganiayaan itu terjadi di BTN Geraha Cempaka Asri Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Sabtu (14/1). Usai kejadian korban langsung membuat laporan ke polisi.
Penganiayaan itu bermula saat korban melakukan open BO seorang waria yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi MiChat. Setelah saling chat, keduanya janjian ketemu di kontrakan waria tersebut.
"Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk ke dalam kamar milik waria tersebut dan menurut korban bahwa setelah di dalam kamar, Waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang," jelas Fitrayadi.
Mendengar pengakuan korban, waria tersebut lantas marah lalu memanggil satu temannya yang juga waria. Selanjutnya kedua waria tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sesuai keterangan korban bahwa korban tidak sempat berhubungan badan dengan Waria tersebut," terang Fitrayadi.
(hsr/sar)